Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, menyita sejumlah alat berat dalam razia yang dilakukan di lokasi penambangan pasir ilegal di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, yang masuk wilayah hukum Polres Kota.
"Kami menindaklanjuti dari laporan sebelumnya, kami tertibkan penambangan ini," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Blitar AKP Danang Yudanto di Blitar, Jumat.
Ia mengatakan telah memeriksa terkait dengan perizinan tersebut dan memastikan penggalian pasir di Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar tidak mempunyai izin resmi atau ilegal.
Petugas akhirnya membawa sejumlah alat berat seperti eskavator yang digunakan untuk mengeruk pasir di ladang tersebut. Selain itu, petugas juga membawa sejumlah truk yang digunakan untuk mengangkut pasir.
Razia polisi itu sebelumnya sempat mendapatkan perlawanan dari pengelola serta warga yang bekerja di tempat tersebut. Mereka tidak terima razia yang dilakukan polisi, termasuk tidak terima alat berat mereka dibawa polisi.
Sempat terjadi debat di antara pengelola penggalian pasir itu dengan polisi. Mereka tetap keberatan dengan sikap polisi, namun setelah dijelaskan bahwa aktivitas mereka ilegal, akhirnya mereka tidak dapat berbuat banyak dan merelakan alat berat mereka dibawa polisi.
Dalam razia tersebut dikawal puluhan anggota yang bersenjatakan lengkap. Mereka berjaga, agar selama razia tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Razia itu juga dilatarbelakangi dengan tragedi di Lumajang, dimana seorang petani yang juga aktivis lingkungan Salim "Kancil" dibunuh, serta rekannya Tosan, luka. Mereka dilukai preman, terkait sikap penolakan penambangan pasir yang merusak lingkungan di daerah itu.
Danang juga mengaku tidak ingin kecolongan tragedi yang terjadi di Lumajang, juga akan terjadi di Kabupaten Blitar, sehingga giat melakukan razia penambangan pasir ilegal.
Di Kabupaten Blitar, memang terdapat sejumlah titik penggalian pasir. Selain di Kecamatan Wonodadi, penggalian pasir juga terjadi di Kecamatan Nglegok serta Wlingi. Pasir dari sungai diambil dan diangkut menggunakan truk ke luar daerah. (*)