Malang (Antara Jatim) - Organisasi Protection Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia mendesak agar sejumlah hewan yang ada di Taman Rekreasi Kota (Tarekot) Malang segera dievakuasi karena kondisinya sangat memprihatinkan.
"Selain kondisinya yang sangat memprihatinkan karena perawatan dari pengelola yang juuga sangat minim, izin konservasi hewan-hewan di Tarekot juga sudah dicabut, sehingga hewan-hewannya harus segera dievakuasi ke taman konservasi," kata Direktur ProFauna Indonesia Rosek Nursahid di Malang, Jumat.
Namun demikian, lanjutnya, Tarekot tetap bisa memelihara satwa dengan syarat satwa tersebut tidak langka dan harus benar-benar mendapatkan perawatan yang baik, tidak telantar. Artinya, hewan seperti Elang, Macan, serta beberapa jenis Monyet tak boleh dipelihara karena tergolong hewan dilindungi.
Ia mengatakan untuk memelihara satwa tidak cukup dengan dasar hukum saja, tetapi SDM, kondisi kandang dan fasilitas juga harus diperhatikan, tidak asal memelihara saja tanpa memperhatikan makanannya, perawatan kesehatannya maupun tempat tinggalnya (kandang).
Sementara, Kepala UPT Tarekot Malang Sri Mariyani memastikan bahwa ada sejumlah satwa di Tarekot yang akan dipindah setelah izin konservasi dicabut. Pusat konservasi Jatim juga rutin berkunjung untuk melihat kondisi satwa sebelum di evakuasi.
"Untuk evakuasi hewan-hewan di Tarekot ini, kami tinggal menunggu keputusan dari pusat konservasi Jatim. Pusat konservasi akan menentukan tempat, waktu, dan jenis satwa yang akan dipindah nanti," kata Mariani yang akrab dipanggil Meri tersebut.
Sambil menunggu waktu evakuasi, Meri memastikan bahwa Tarekot Malang tetap merawat, memberi makan dan minum, serta membersihkan kandang dengan rutin, apalagi satwa di Tarekot merupakan pemberian masyarakat.
Izin konservasi satwa di Tarekot Malnag dicabut karena permintaan Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) karena adanya Peraturan Menteri Kehutanan tentang Lembaga Konservasi yang mewajibkan lima tahun setelah memperoleh izin, lembaga konservasi wajib membentuk BUMD sebagai pengelola.
Karena Disbudpar tidak bisa memenuhi persyaratan itu akibat minimnya SDM, biaya operasional dan luas areal yang tidak pas jika dibentuk badan usaha (BUMD), lebih baik izin konservasinya dicabut dan sejumlah hewan langka maupun dilindungi yang selama ini menjadi koleksi Tarekot dievakuasi dan dipindahkan ke lembaga konservasi agar kesejahteraan hewannya lebih terjaga.
Di area Tarekot Malang yang berada di belakang balai Kota Malang itu masih memelihara sejumlah satwa, di antaranya adalah berbagai jenis burung, monyet, serta ular. Kondisi hewan tersebut sangat memprihatinkan karena tempat atau kandangnya kurang bersih, juga asupan makan, serta minum satwa juga minim.(*)