Jakarta (ANTARA) - Protection of Forest and Fauna (Profauna) mengapresiasi upaya pembebasan hiu paus ( rhincodon typus) yang berhasil diselamatkan dari kanal inlet wilayah sekitar PLTU Paiton, Jawa Timur oleh Tim Rescue Whale Shark Paiton.
“Kami secara objektif sangat mengapresiasi tindakan penyelamatan hiu paus tersebut dan membawanya kembali ke laut lepas, karena sebenarnya tidak banyak orang yang peduli terhadap hal tersebut,” ungkap Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid saat dihubungi, Sabtu, terkait keberhasilan Tim Rescue Whale Shark Paiton mengevakuasi seekor ikan hiu paus.
Profauna Indonesia merupakan organisasi independen non profit berjaringan internasional, yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar. Awalnya didirikan tahun 1994 di Malang, Jawa Timur, penggerak organisasi ini percaya, setiap jenis satwa liar mempunyai nilai bagi kelestarian alam. Untuk itu setiap jenis satwa liar seharusnya dibiarkan hidup bebas di alam, dan manusialah yang bertanggung jawab mewujudkannya.
Sebagai pendiri Profauna Indonesia, Nursahid sangat mengapresiasi tindakan penyelamatan hiu paus yang dianggap “luar biasa,” apalagi melibatkan semua unsur terkait mulai dari aparat TNI, pihak kementerian, nelayan, dan juga PJB Paiton.
“Itu luar biasa, karena masih banyak yang mau membantu, dan banyak pihak yang mau ikut terlibat,” jelasnya.
Nursahid menegaskan, mulai tingginya kesadaran terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam hal keselamatan makhluk hidup langka termasuk fauna dan flora, terutama karena dukungan media sosial yang begitu mudah diakses pada saat ini.
“Kepedulian terhadap keberadaan dan upaya menjaga kelestarian hewan langka sudah mulai tinggi. Ini kami soroti mengingat saat ini sudah mulai ada peningkatan kesadaran dalam upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar. Sangat berbeda dengan kondisi 20 tahun yang lalu, saat Profauna merintis usaha ini di Indonesia,” jelasnya.
Ia mengamati juga ada masa-masa di mana hiu paus kerap terdampar ke wilayah penangkapan darat. Hal tersebut sejalan dengan informasi tertulis yang bersumber dari Elland Yupa Sobhytta, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSL) Denpasar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyebutkan, ikan hiu paus dengan jumlah puluhan ekor, biasa muncul di daerah sekitar Perairan Pasuruan pada bulan Juli.
Pada bulan Agustus hingga September, kawanan ikan ini akan mengarah ke Timur menuju perairan Probolinggo. Kemudian mereka bergerak ke perairan Situbondo pada bulan Desember hingga Januari, dan diprediksi bermigrasi ke Luar Selat Madura menuju Benua Australia atau ke Sulawesi hingga Filipina.
Perpindahan kawanan ini bergantung dari sumber makanan (plankton dan ikan kecil). Salah satu tempat yang menjadi sumber makanan adalah perairan sekitar PLTU Paiton.
Dengan masih banyaknya mangrove dan terumbu karang yang menjadi tempat ikan serta adanya muara beberapa sungai yang kaya akan nutrien, membuat hiu paus sering muncul di sekitar perairan PLTU Paiton.
Kawanan hiu paus tersebut mempunyai kebiasaan berenang secara individu untuk mencari makanan hingga ke daerah pesisir atau perairan dangkal.
Ikan hiu paus adalah ikan yang dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMENKP/2013. Hiu paus yang dikenal dengan hiu totol oleh nelayan setempat, dilindungi dengan alasan jumlahnya semakin berkurang, akibat mudah tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan.
Sebelumnya Tim Rescue Whale Shark Paiton berhasil mengevakuasi seekor hiu paus pada tanggal 20 September dari kanal Inlet PLTU Paiton ke laut lepas menggunakan perahu karet bertenaga motor.