Nganjuk (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Sektor Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mendalami motif utama pembunuhan yang dilakukan BS terhadap seorang tetangga diduga "pria idaman lain" dari istri tersangka saat mereka dipergoki berada di sebuah kamar kos di daerah itu.
"Kami sudah tahan yang bersangkutan. Saat ini, masih proses pemeriksaan intensif," kata Kepala Polsek Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk Kompol Abraham Sisik di Nganjuk, Senin.
Kejadian pembunuhan itu berlangsung pada Minggu (20/9). Polisi menahan BS (29), warga Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Ia diduga membunuh Jumadi (45), yang tak lain tetangganya sendiri.
Kejadian itu berawal ketika BS membuntuti istrinya, FI (28) ke luar dengan Jumadi mengendarai mobil Jeep Katana warna hitam nopol S 1079 QA, menuju sebuah kamar indekos di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Pelaku mendengar dari tetangga dan keluarga jika korban ada hubungan khusus dengan istrinya.
Ingin membuktikan kebenaran itu, akhirnya ia membuntutinya sampai di indekos tersebut. Saat tiba di lokasi, ia sempat ditanya oleh penjaga indekos, dan setelah menjawabnya langsung masuk ke dalam kamar.
Ia mendobrak pintu dan mengetahui jika di dalam kamar tersebut ternyata ada istrinya bersama Jumadi. Merasa sakit hati, akhirnya pelaku menusuk tubuh Jumadi dengan senjata tajam yang dibawanya dari rumah hingga berkali-kali. Korban langsung meninggal dengan kejadian itu, sementara istri pelaku pingsan.
Warga yang mendengar kejadian itu langsung ramai-ramai melihat yang terjadi, dan mereka akhirnya mengamankan pelaku. Warga pun menghubungi polisi dan petugas pun datang ke lokasi kejadian.
Petugas membawa tubuh korban ke Rumah Sakit Bhayangakara Nganjuk dan di tubuhnya ditemukan belasan luka tusukan. Sementara itu, polisi membawa pelaku ke kantor untuk pemeriksaan.
Abraham mengatakan psikologis tersangka terlihat tenang setelah kejadian itu. Ia pun tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan melakukan pembunuhan tersebut.
"Psikologisnya terlihat tenang, tapi psikologis bisa saja berubah," katanya.
Untuk motif utama, ia menduga karena sakit hati. Pelaku merasa harga dirinya diabaikan atas kejadian tersebut. Namun, untuk pastinya, polisi masih memeriksa yang bersangkutan.
Sampai saat ini, pelaku masih mendekam di tahanan Polres Nganjuk. Ia juga adalah pelaku tunggal dalam kasus tersebut. Ia bisa terancam penjara, dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. (*)