Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menyelidiki dugaan
kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi (BBM) yang digunakan untuk
industri, berupa pengoperasionalan alat berat.
"Kami sudah selidiki kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka,"
kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Anwar
Iskandar di Kediri, Kamis.
Ia mengatakan, polisi telah mengamankan Bam, warga Desa Jeli,
Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Ia diduga pelaku
penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi berupa solar tersebut.
Bahan bakar itu digunakan untuk operasional eskavator yang
digunakan untuk bekerja di Desa Ngetreb, Kecamatan Mojo, Kabupaten
Kediri. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik
operator ataupun yang membeli bahan bakar bersubsidi tersebut.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti,
antara lain satu jeriken berisi solar sebanyak 30 liter, jeriken kosong,
17 lembar nota pembelian solar, satu lembar surat keterangan dari
perangkat desa, serta satu unit eskavator dengan merek CAT tipe 2008
warna kuning.
Polisi mendakwa yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan
bahan bakar bersubsidi. Sesuai dengan peruntukan, untuk usaha
menggunakan bahan bakar nonsubsidi.
Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan pidana, karena telah
melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Ia
terancam dijerat dengan hukuman penjara enam tahun dengan denda maksimal
Rp10 miliar karena penyalahgunaan tersebut.(*)
Polisi Kediri Selidiki Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Kamis, 17 September 2015 20:48 WIB