Jember (Antara Jatim) - Terdakwa pengedar uang palsu senilai Rp12,2 miliar, Agus Sugioto (48) dan Abdul Karim (46), keduanya warga Kabupaten Jombang, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa.
"Terdakwa Agus Sugioto terbukti secara sah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena turut serta membuat uang palsu, menyimpan secara fisik, dan mengedarkannya," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Guntur dalam persidangan.
Selain vonis 14 tahun penjara, terdakwa Agus yang merupakan pecatan polisi yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan Abdul Karim itu didenda sebesar Rp300 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Agus lolos dari pasal dakwaan utama yakni pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang berisi tentang penjual dan pembuat alat cetak uang palsu, namun dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 yakni membuat uang palsu.
"Terdakwa Abdul Karim dinyatakan secara sah meyakinkan melanggar pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 sebagai pembuat mesin cetak uang palsu, namun tidak terbukti melanggar pasal 36 selaku pembuat uang palsu," paparnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Sementara untuk dua terdakwa pengedar uang palsu lainnya yakni Aman (35) dan Kasmari (50) juga menjalani sidang dengan pembacaan putusan, namun dalam persidangan yang berbeda dan majelis hakim yang berbeda juga.
"Terdakwa Aman dan Kasmari divonis dengan hukuman penjara delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Nurkholis.
Kedua terdakwa tersebut dinyatakan melanggar pasal 36 UU tentang Mata Uang karena turut serta mengedarkan uang palsu bersama Agus Sugioto dan Abdul Karim yang mendapat vonis lebih berat.
Vonis terhadap Aman dan Kasmari juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menyidangkan kasus tersebut yakni 10 tahun penjara.(*)