Kediri (Antara Jatim) - Tim calon Bupati Haryanti mengatakan sudah menyerahkan sepenuhnya soal persyaratan termasuk ijazah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, sehingga tidak ingin bertindak lebih jauh dengan adanya pengaduan Forum Komunikasi Pegiat Demokrasi (PegaD) Kediri.
"Semua berkas persyaratan sudah diseleksi dan diverifikasi oleh KPU, jadi kami kembalikan semua ke KPU, terserah nanti KPU dan panwaslu" kata Ketua tim kampanye calon Bupati Haryanti yaitu Sulkani di Kediri, Senin.
Ia mengatakan belum melakukan rapat khusus terkait dengan adanya aduan tersebut ke kantor polisi, sebab sampai saat ini pun ia maupun anggota tim lain belum mendapatkan tembusan secara resmi terkait dengan aduan itu.
"Kami juga belum tahu, soalnya belum ada tembusan," ujarnya.
Forum PegaD Kediri melaporkan mantan Bupati Kediri Haryanti ke Kepolisian Resor Kediri, atas dugaan memberikan keterangan palsu terkait dengan data pribadinya yang digunakan dalam pencalonannya di pilkada, 9 Desember 2015.
"Kami dapatkan fakta otentik dan kami merasa dirugikan jika ada calon yang memberikan keterangan palsu," kata Koordinator PegaD Kediri Taufiq Dwi Kusuma.
Ia mengatakan beberapa keterangan yang dianggapnya palsu seperti soal ijazah. Haryanti diketahui lulusan dari sebuah universitas negeri ternama di Malang, namun untuk NRP (nomor registrasi pokok) di ijazah ternyata tidak sama. Ada dua NRP yang ternyata tidak sama nomornya.
Selain itu, dalam ijazah seharusnya foto mendapatkan cap fakultas, dan nyatanya tidak ada. Di ijazah tersebut hanya ada tanda tangan yang bersangkutan saja.
Taufik juga mengatakan soal nama yang tertera di daftar riwayat hidup disebutkan nama Haryanti Sutrisno. Padahal, nama itu tidak ada dalam daftar pemilih, yang tertera dalam pemilu presiden. Nama yang ada hanya Haryanti saja.
Untuk itu, ia melaporkan Haryanti dengan tuduhan memberikan keterangan palsu ke polisi. Selain melaporkan, Taufik dengan sejumlah rekannya juga membawa sejumlah berkas. Data itu juga melengkapi aduan ke Polres Kediri.
Sementara Itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman mengatakan aduan tersebut sudah diterima oleh polisi, namun untuk tindak lanjutnya masih belum dilakukan. (*)
Tim Haryanti Serahkan Soal Pengaduan PegaD ke KPU
Senin, 31 Agustus 2015 19:16 WIB
"Semua berkas persyaratan sudah diseleksi dan diverifikasi oleh KPU, jadi kami kembalikan semua ke KPU, terserah nanti KPU dan panwaslu"