Surabaya (Antara Jatim) - Tim Pemenangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana menilai rencana KPU Surabaya dan Panwaslu Surabaya melakukan uji forensik terhadap berkas persyaratan cawali-cawawali Surabaya berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum.
"Semua berkas pencalonan telah diatur oleh Peraturan KPU 9/2015 tentang cara verifikasi faktual atau yang di dalam PKPU disebut sebagai klarifikasi kepada instansi yang berwenang," kata Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Whisnu, Didik Prasetiyono kepada Antara di Surabaya, Senin.
Menurut dia, KPU dan Panwaslu seharusnya bekerja memedomani PKPU dan tidak keluar dari rel yang telah ditentukan. Pelibatan Polda Jatim dalam uji foreksik dirasa berlebihan dan bukan kewenangan yang diatur dalam PKPU.
Penyelenggaraan pilkada yang berintegritas, lanjut dia, adalah dengan makna transparan dan terbuka, silahkan saja KPU mengklarifikasi ijazah ke sekolah calon atau ke diknas, karena dua lembaga itu yang mempunyai otoritas diatur oleh PKPU sebagai lembaga yang memberikan klarifikasi.
Demikian juga dengan surat keputusan presiden tentang pensiun dini Rismaharini, pihaknya mempersilahkan saja ke Kemendagri untuk membuat berita acara klarifikasi.
"Termasuk juga rekomendasi DPP Partai, kami telah berkomunikasi dengan DPP dan telah siap menerima tim dari KPU maupun Panwaslu bila akan melakukan klarifikasi," kata Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya ini.
Tim Risma-Whisnu berharap proses pilkada dapat berlangsung sesuai aturan yang ada dan tidak diintepretasikan sesuka hati penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin mengatakan pihaknya akan melakukan uji forensik berkas surat rekomendasi dari DPP PAN untuk pasangan calon (paslon) Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid ke Mapolda Jawa Timur (Jatim). Uji forensik ini untuk mengetahui keabsahan surat tersebut.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya belum bisa memastikan kapan uji foriensik itu akan dilakukan. KPU akan merapatkan terlebih dahulu dengan komisioner terkait berkas apa saja yang perlu diuji foriensik.
Menurut dia, berkas Rasiyo-Abror dan Risma-Whisnu bisa saja diuji foriensik jika memang diperlukan. Namun, saat ini yang sangat perlu diuji foriensik dan pasti diuji hanyalah surat rekomendasi dari DPP PAN itu.
"Ini untuk mengetahui keaslian dan kesamaan rekomendasi awal yang discan, dengan rekomendasi asli yang baru diserahkan pada tanggal 19 Agustus 2015," katanya.
Diketahui pasangan calon yang diusung PAN dan Partai Demokrat Rasiyo-Dhimam Abror mendaftar ke KPU dengan menggunakan rekomendasi yang hanya discan, tanpa membawa rekomendasi asli dari DPP PAN.
Alasannya, mereka sedang sibuk menggelar musyawarah wilayah (musywil) DPW PAN Jatim di Kediri sehingga tidak ada waktu untuk mengambil Surat rekomendasi itu. Baru pada 19 Agustus pengurus DPW PAN Jatim menyerahkan rekomendasi yang asli pada lembaga penyelengga pemilu tersebut. (*)
Tim Risma-Whisnu : Uji Forensik Berkas Cawali-Cawawali Surabaya Berlebihan
Senin, 24 Agustus 2015 18:41 WIB
Semua berkas pencalonan telah diatur oleh Peraturan KPU 9/2015 tentang cara verifikasi faktual atau yang di dalam PKPU disebut sebagai klarifikasi kepada instansi yang berwenang