Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan sudah selayaknya seorang hakim dikawal oleh seorang polisi mengingat tingginya risiko jabatan yang harus diembannya.
Ketua KY Suparman Marzuki di Surabaya, Senin, mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya sempat berkomunikasi dengan kepolisian terkait dengan hal tersebut.
"Memang sudah selayaknya seorang hakim dikawal oleh seorang polisi selama 24 jam. Namun kondisi itu biarlah diatur oleh pemerintah," katanya saat Seminar Uji Publik Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim di Graha Pena, Surabaya.
Ia mengemukakan, di Indonesia saat ini terdapat 7.501 orang hakim yang selayaknya mendapatkan perlindungan pengawalan polisi.
"Selain perlindungan pengamanan berupa pengamanan polisi, seorang hakim di Indonesia saat ini juga sudah mendapatkan gaji yang cukup. Seperti hakim dengan pengalaman nol tahun sudah mendapatkan gaji sekitar Rp8,5 juta," katanya.
Menanggapi adanya RUU Jabatan Hakim, ia menyatakan bahwa seorang hakim harus menjaga kehormatan dalam menjalankan fungsi pengadilan.
"Kehormatan hakim itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan," katanya.
Ia mengatakan, keseluruhan martabat merupakan tingkat harkat kemanusiaan atau harga diri yang mulia dan sepatutnya harus dimiliki seorang hakim melalui sikap dan budi pekerti luhur.
"Hanya dengan sikap dan budi pekerti luhur martabat hakim dapat dijaga dan ditegakkan. Kehormatan dan keluhuran martabat berkaitan erat dengan etika dan perilaku," katanya.
Hadir sebagai pembicara dalam seminar tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edi, dan juga akademisi Universitas Airlangga Dr.M. Hadi Shubhan, SH, MH, CN.(*)