Jakarta (ANTARA News) - Hanya beberapa hari menjelang Lebaran ini, KPK resmi menahan pengacara senior, Otto Cornelis (OC) Kaligis, pada kasus dugaan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara.
Penahanan itu usai KPK memeriksa Kaligis selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Untuk selanjutnya, KPK membawa Kaligis ke Rumah Tahanan KPK Cabang PM Kodam V/Jayakarta, di kawasan Guntur, Jakarta Pusat.
Penahanan kepada Kaligis didasarkan hasil pemeriksaan penyidik KPK di kantor OC Kaligis dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara itu pada kasus di PTUN Medan.
KPK hari ini menjemput paksa Kaligis untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penyuapan hakim di PTUN Medan, Sumatera Utara.
Kaligis tiba di Gedung KPK pada pukul 15.50 WIB dan langsung memasuki gedung tanpa memberikan komentar apa pun kepada wartawan.
Kaligis dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PTUN Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan, Tripeni Putro, anggota majelis hakim, Amir Fauzi, Dermawan Ginting, dan panitera/sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan. (*)