Oleh Adityawarman Jakarta (Antara) - Pengacara OC Kaligis mengatakan artis Andriani Marshanda alias Caca (25) dipasung selama delapan hari di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Pusat dan disuntik paksa oleh dokter tanpa ada persetujuan pasien. "Ini sudah dianggap merampas kemerdekaan dan hak azasi klien saya, semoga polisi dapat mengusut kasus tersebut," kata OC Kaligis di Jakarta, Senin. Pernyataan tersebut terkait klien Kaligis Andriani Marshanda yang merupakan artis sinetron dan penyanyi mengadukan tindakan pemasungan tersebut yang diduga dilakukan ibu kandung Caca, Riyanti Sofyan dan dibantu pihak lain. Kaligis mengatakan motivasi pemasungan tersebut karena sejak kecil Caca dijadikan "mesin" anjungan tunai mandiri (ATM) untuk mendapatkan uang sebagai artis. Demikian pula setiap ganti manejer maka Riyanti selalu membuat kegaduhan di antaranya agar timbul kesan publik seolah Caca mengalami gangguan kejiwaan terkait perkara perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan hak asuh anak. Dia mengatakan tindakan itu bermula ketika Caca hendak pisah rumah dengan ibunya karena dianggap sudah dewasa serta memiliki satu anak. Namun tindakan Caca itu tidak disetujui Riyanti dan memaksa untuk selalu tinggal di apartemen yang sudah ditentukan tersebut. Belakangan ini ada reaksi penolakan dari Riyanti, maka melalui adik, paman, tante maupun saudara, dan mereka membuat skenario bahwa Riyanti terkena penyakit stroke, tapi diabaikan begitu saja oleh Caca. Bahkan Caca dibujuk oleh ibunya dan pihak lain dengan alasan untuk pengobatan, namun menolak karena sehat serta segar bugar. Dia mengatakan dengan berbagai alasan dan rayuan keluarga, Caca kemudian bersedia ke rumah sakit dan tiba-tiba seorang dokter menyuntik akhirnya tubuhnya lemas, setelah itu menjalani perawatan sejak Sabtu (26/7). Semula Caca ingin segera meninggalkan rumah sakit dengan meminta bantuan Sandy, manajer yang ditunjuk untuk menanggani semua keperluan masalah keartisan, tapi dilarang oleh Riyanti. Bahkan Riyanti sengaja menyewa preman untuk menjaga Caca selama di rumah sakit dan pihak lain tidak diperkenankan berkunjung kecuali 11 orang dan perawat yang ditunjuk ibunya. "Siapapun boleh mengunjungi pasien di rumah sakit sesuai jadwal apalagi diizinkan oleh pasien kecuali dalam penanganan medis berada di ruang gawat darurat. Hal ini dianggap pelanggaran hukum," katanya. Menurut Kaligis bahwa kliennya dapat meninggalkan kamar 106 setelah mendapatkan izin dari pimpinan rumah sakit itu, pada Sabtu (2/8). (*)
Artis Marshanda Dipasung Delapan Hari di Rumah Sakit
Senin, 4 Agustus 2014 16:29 WIB