Tulungagung (Antara Jatim) - Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Supriyono, berpendapat pungutan terhadap siswa baru atau pendaftar PPDB jalur "offline" boleh saja dilakukan, namun kebijakan sumbangan tersebut harus diatur dalam peraturan daerah agar legal.
"Semua harus sesuai perda. Jika ada ketentuan seperti wajib lunas hari itu juga, maka tidak diperbolehkan," katanya menanggapi fenomena pungutan sukarela yang dikemas dengan istilah sumbangan uang gedung penunjang pendidikan di beberapa SMP di Tulungagung, Senin.
Pada hakekatnya nilai siswa baru kurang mendukung, kecuali memang memenuhi standar "offline" (pendaftaran langsung datang ke sekolah), karena itu pihak sekolah mengambil kebijakan untuk partisipasi orang tua.
"Sekolah ambil kebijakan tersebut dengan harapan wali murid mau berpartisipasi untuk (pengembangan) sekolah," kata Supriyono.
Tanggapan lebih keras disampaikan anggota Komisi A DPRD Tulungagung, Imam Ngaqoib.
Ia memastikan komisinya yang juga membidangi masalah pendidikan, segera memanggil pihak dinas pendidikan dan sekolah yang melakukan pungutan "ilegal".
"Kalau itu benar, kami tindak tegas. Pasalnya, tarikan tidak ada dasar hukumnya dan bisa masuk korupsi," ujarnya.
Imam berjanji, pihaknya akan segera mencari informasi terkait dugaan pungutan liar tersebut.
Menurut dia, program PPDB atau penerimaan peserta didik baru jalur "offline" dilindungi undang-undang.
Setiap siswa bisa daftar melalui jalur tersebut asalkan memenuhi ketentuan, di antaranya dari keluarga miskin, berprestasi nonakademik, memiliki jasa kepada sekolah dan lokasi tempat tinggal dekat dengan sekolah yang dituju.
"Yang memenuhi syarat wajib diterima tanpa embel-embel apapun. Kalau nanti memang itu betul (ada tarikan tak sesuai ketentuan) akan saya laporkan polisi," ujarnya. (*)