Sumenep (Antara Jatim) - Sebanyak 45 dari 633 calon haji di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tidak melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) pada masa pelunasan tahap pertama (1-30 Juni 2015).
"Hingga Selasa (30/6) yang merupakan batas akhir masa pelunasan BPIH tahap pertama, hanya 588 dari 633 calon haji yang tercatat melunasi BPIH," kata Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Abd Azis di Sumenep, Rabu.
Ia menjelaskan, pemberangkatan puluhan calon haji yang tidak melunasi BPIH pada 1-30 Juni dipastikan tertunda atau tidak berangkat pada tahun ini.
"Kuota yang tersisa itu dikembalikan ke kuota di tingkat provinsi. Kami di daerah hanya bisa mengusulkan calon haji dengan kriteria yang ditetapkan untuk mengisi sisa kuota haji tahun ini dan salah satu syaratnya melunasi BPIH pada tahap kedua," ujarnya, menerangkan.
Sesuai surat yang diterimanya dari Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, kata dia, calon haji yang masuk kuota tahun ini dan tidak melunasi BPIH tahap pertama, bukan termasuk calon haji yang diminta melakukan pembayaran BPIH pada tahap selanjutnya.
"Ada tiga kriteria calon haji yang diberi kesempatan melunasi BPIH tahap selanjutnya sekaligus berpeluang menunaikan ibadah haji tahun ini," ucapnya.
Calon haji yang diberi kesempatan melunasi BPIH tahap kedua sekaligus berpeluang menunaikan ibadah haji tahun ini adalah calon haji yang merupakan penggabungan suami-istri, calon haji lanjut usia (75 tahun), dan calon haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji pada tahun sebelumnya.
"Namun, calon haji dengan tiga kriteria yang melunasi BPIH pada tahap selanjutnya itu tidak secara otomatis masuk kuota tahun ini. Kuota sisa akan diperebutkan oleh calon haji se-provinsi dan nantinya yang masuk kuota akan ditentukan oleh kantor kemenag tingkat provinsi," kata Azis, menerangkan. (*)