Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya meminta semua organisasi massa (ormas) Islam tidak melakukan razia terhadap tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama bulan Ramadhan dan menyerahkannya ke Satpol dan Bakesbanglinmas.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha, di Surabaya, Jumat, mengatakan pihaknya mengakui kemaksiatan khususnya selama Ramadhan wajib diperangi, namun kegiatan hiburan dan pariwisata, sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya.
"Untuk melakukan pengawasan dan penertiban atas pelanggaran yang terjadi kewenangannya berada di tangan Satpol PP dan Bakesbanglinmas," katanya.
Masduki berharap pemerintah kota melaporkan berbagai tindak pelanggaran yang ada di lapangan ke kalangan dewan. "Seminggu sekali jika ada pelanggaran bisa dilaporkan ke dewan," tegasnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh rumah hiburan atau lainnya, Satpol PP segera menutup tempat tersebut. "Tidak perlu dikasih peringatan, jika ada pelanggaran langsung ditutup," katanya.
Menurut dia, dalam penegakkan perda, Satpol PP bisa meminta bantuan aparat kepolisian maupun TNI. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh ormas, di antaranya Front Pembela Islam (FPI), Banser maupun Anshor untuk tidak bertindak sendiri dalam menangani masalah kemaksiatan yang ada di sekitar masyarakat.
Masduki berharap, masyarakat melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya praktek kemaksiatan dalam bulan Ramadhan. "Jika tahu ada yang buka, laporkan ke pemkot," ujarnya.
Pemkot Surabaya bersama jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) sebelumnya telah melakukan seruan bersama, mengajak semua stake holder menjaga iklim kondusif di Kota Pahlawan yakni dengan cara mematuhi ketentuan aktifitas usaha yang tidak diperboleh selama bulan Ramadhan.
Sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, pasal 24 ayat (1) huruf a, bahwa selama Ramadhan dan malam Idul Fitri, untuk kegiatan usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup /menghentikan kegiatan.
Sementara untuk kegiatan usaha rumah biliar (bola sodok), dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olah raga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan rekomendasi KONI Surabaya berdasar usulan Persatuan Olah Raga Bola Sodok Seluruh Indonesia Surabaya.
Untuk pertunjukan bioskop, dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat Magrib/berbuka puasa) hingga pukul 20.00 WIB (waktu sholat Isya/Tarawih). (*)