Tulungagung (Antara Jatim) - Sejumlah nelayan di pesisir selatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengaku belum menerima sosialisasi terkait larangan penggunaan jaring tarik atau pukat tarik atau cantrang maupun beberapa jenis sarana tangkap ikan lain yang dikeluarkan pemerintah.
"Tidak pernah ada sosialisasi. Dinas (Kelautan) pernah mengumpulkan nelayan namun saat itu hanya bicara soal aturan penangkapan udang lobster," ungkap anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Mitra Usaha Nelayan di Pantai Sine, Kecamatan Kalidawir, Jupriyanto di Tulungagung, Rabu.
Terkait larangan penggunaan jaring tarik atau cantrang, Juprianto yang asal Madura ini mengaku belum pernah mendapat sosialisasi.
Menurutnya, larangan tersebut tidak rasional mengingat tradisi menangkap ikan menggunakan jaring tarik sudah dilakukan nelayan di pesisir selatan Jawa, termasuk di kawasan pesisir Tulungagung, sejak berpuluh-puluh tahun lalu.
"Kalau mau dilarang lalu solusi pemerintah apa," sergah Ahmad, nelayan lain yang saat itu bersama Juprianto.
Pengakuan serupa disampaikan sejumlah nelayan di sekitar pelabuhan perikanan rakyat di Teluk Popoh, Tulungagung maupun pesisir Pantai Prigi, Trenggalek.
Di dua kawasan pesisir itu, nelayan mengatakan tidak tahu soal larangan penggunaan jaring tarik atau cantrang yang memiliki diameter lubang jaring hingga 1 centimeter sehingga ikan kecil ikut tertangkap/terjaring bersama ikan besar.
"Kami memang sempat tahu ada protes di beberapa wilayah pantura. Tapi kami kira kebijakan itu tidak mungkin diterapkan di sini, apalagi mayoritas nelayan memiliki jenis jaring yang sama," ujar Sukaji, nelayan di Pantai Prigi, Trenggalek.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tulungagung, Suprapto mengaku sosialisasi telah dilakukan, namun pelaksanaannya memang masih terbatas.
Ia berdalih, pemerintah memberi toleransi penggunaan jaring tarik yang banyak digunakan nelayan tradisional, hingga September 2015.
"Selama masa toleransi itu pemerintah daerah akan aktif melakukan sosialisasi agar nelayan berpindah pada sarana tangkap lain yang lebih aman bagi biota kecil," ujarnya.
Suprapto berjanji, proses sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 tahun 2015, tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang (sejenis pukat harimau) yang ditarik dari darat. (*)
Nelayan Tulungagung Belum Tahu Larangan Penggunaan Cantrang
Rabu, 17 Juni 2015 18:24 WIB
"Selama masa toleransi itu pemerintah daerah akan aktif melakukan sosialisasi agar nelayan berpindah pada sarana tangkap lain yang lebih aman bagi biota kecil," ujarnya.