Surabaya (Antara Jatim) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) gencar melaksanakan sosialisasi penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak fiktif) di sejumlah daerah di Tanah Air.
"Untuk itu, upaya ini juga kami lakukan di Surabaya guna mengedukasi wajib pajak agar mereka menghindarkan diri dari tindakan tersebut," kata Direktur Jenderal Intelejen dan Penyidikan DJP, Yuli Kristiyono, di Surabaya, Selasa.
Ia mengungkapkan, dari agenda itu tercatat di wilayah Jatim terdapat 841 pengguna faktur pajak fiktif. Bahkan, jumlah nominal pajak penghasilan negara (PPN) fiktif senilai Rp375 miliar.
"Penggunaan dan atau penertiban faktur pajak fiktif pada dasarnya merupakan perbuatan pidana," ujarnya.
Tindakan itu, jelas dia, mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Di samping itu, dikenakan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"Akan tetapi, sehubungan dengan pencanangan tahun pembinaan wajib pajak 2015, penanganan penggunaan faktur pajak fiktif dilakukan secara persuasif. Hal itu diterapkan di semua wilayah kerja DJP," katanya.
Ia mencontohkan, melalui klarifikasi di mana pengguna faktur pajak fiktif disarankan untuk kooperatif. Selain itu pengguna faktur pajak fiktif harus membayar kewajibannya.
"Namun, ketika pihak pengguna tersebut tidak kooperatif maka penanganannya justru dilanjutkan ke tahap berikutnya," katanya.
Ia menyebutkan, misal dengan pemeriksaan bukti permulaan. Kemudian bisa saja langsung dilakukan penyidikan.
"Kami optimistis, kegiatan semacam ini dilakukan untuk mengamankan negara," katanya.
Selain itu, lanjut dia, sekaligus dapat menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Dengan demikian, DJP terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain.(*)
DJP Sosialisasi Penanganan Faktur Fiktif di Surabaya
Selasa, 16 Juni 2015 17:31 WIB