Sumenep (Antara Jatim) - Penyerahan berkas dukungan calon perseorangan yang akan maju pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep 2015 ke KPU setempat masih nihil.
"Ini sudah memasuki hari kedua masa penyerahan berkas dukungan calon perseorangan. Namun, hingga Jumat sore memang belum ada satu pun yang menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan," kata komisioner KPU Sumenep, A Zubaidi di Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, Jumat.
Ia menjelaskan, calon perseorangan minimal didukung oleh 6,5 persen dari jumlah penduduk yang tersebar di minimal di 50 persen kecamatan di kota/kabupaten.
Sesuai data agregat kependudukan per kecamatan, jumlah penduduk di Sumenep sebanyak 1.114.882 jiwa yang tersebar di 27 kecamatan.
"Artinya, calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Sumenep minimal didukung oleh 72.468 orang di 14 kecamatan. Secara konkrit, bentuk dukungan itu berupa fotokopi KTP," ujarnya.
Nantinya, kata dia, berkas dukungan berupa minimal 72.468 fotokopi KTP itu akan diverifikasi oleh KPU dan jajarannya.
"Sesuai tahapan Pilkada Sumenep 2015, masa penyerahan berkas dukungan calon perseorangan ke KPU dijadwalkan selama lima hari, yakni 11-15 Juni," ucapnya.
Zubed, sapaan A Zubaidi, juga mengemukakan, hingga Jumat sore pun belum ada warga yang terlihat serius dan secara resmi menanyakan tata cara pencalonan dari jalur perseorangan ke KPU.
"Kami tidak boleh berandai-andai. Masih ada waktu dan bisa saja tiga hari ke depan (13-15/6) akan ada warga yang menyerahkan berkas dukungan sebagai calon perseorangan ke KPU Sumenep," katanya, sambil tersenyum.
Masa jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 yang merupakan hasil pilkada langsung setempat pada 2010, akan berakhir pada Oktober 2015.
Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2015, Pilkada Sumenep akan digelar pada 9 Desember 2015. (*)