Madiun (Antara Jatim) - Data Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun, mencatat, dari jumlah 239 calon haji yang akan berangkat tahun 2015, baru sebanyak 50 calon haji di antaranya yang telah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahap pertama.
"Sisanya, sebanyak 189 calon haji belum melunasi BPIH tahap pertama. Adapun pelunasan BPIH tahap pertama berlaku mulai tanggal 1 sampai 30 Juni 2015," ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Madiun, Tawwabin, kepada wartawan, Kamis.
BPIH yang ditetapkan pemerintah sebesar 2.801 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp36 juta.
Karena itu, Tawwabin mengimbau para calon haji yang belum melunasi BPIH agar segera melakukan pelunasan sesuai batas waktu yang ditentukan demi kelancaran proses ibadah haji yang bersangkutan.
Adapun, mekanisme pelunasan BPIH adalah dengan melakukan pembayaran di bank-bank syariah yang telah ditunjuk, seperti BNI Syariah dan BRI syariah.
Selanjutnya, bagi calon haji yang sudah melunasi BPIH, diwajibkan menyetorkan bukti pelunasan ke kemenag untuk dilakukan verifikasi sebelum dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Secara nasional, para calon haji akan masuk asrama pada tanggal 20 Agustus 2015. Sedangkan, kelompok terbang atau kloter pertama akan diberangkatkan pada 21 Agustus 2015.
"Saat ini pihak Kemenag Kabupaten Madiun masih menunggu hasil undian penetapan kloter pemberangkatan ke Tanah Suci," terang dia.
Sesuai kuota, jumlah calon haji asal Kabupaten Madiun yang berangkat pada musim haji tahun 2015 sebanyak 239 orang. Dari jumlah tersebut terdapat delapan kursi cadangan.
Sesuai peraturan, calon haji yang berhak melakukan pelunasan pada tahap pertama tanggal 1–30 Juni adalah calon haji yang sudah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 2015. (*)