"Ya kita sudah mengajukan pencegahan (ke Imigrasi)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat.
Oleh Riza Fahriza

Jakarta (Antara) - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dicegah bepergian ke luar negeri pascaditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp1,063 miliar.

"Ya kita sudah mengajukan pencegahan (ke Imigrasi)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat.

Penetapan terhadap menteri semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu setelah dirinya menjalani pemeriksaan hingga penyidik memperoleh dua alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka.

Pada Rabu (6/5), Kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan. Dahlan kemudian menjadi menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Sejauh ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut termasuk sembilan karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.

PERNYATAAN DAHLAN ISKAN

"Penetapan saya sebagai
tersangka ini saya terima dengan penuh tanggungjawab. Setelah ini saya
akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu
induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti
perkembangannya".


"Saya ambil tanggungjawab ini karena sebagai KPA saya memang harus
tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apa pun yang dilakukan
anak buah. Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu
dan kini saya harus ambil tanggungjawab itu".

"Saya juga banyak ditanya soal usulan-usulan saya untuk menerobos
peraturan-peraturan yang berlaku. Saya jawab bahwa itu karena saya ingin
semua proyek bisa berjalan. Saya kemukakan pada pemeriksa bahwa saya
tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu.
Bahkan beberapa kali saya mengemukakan saya siap masuk penjara karena
itu".

"Kini. ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya.
Hanya saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melatang keras
saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih
dari cukup".

"Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengizinkan saya melihat
dokumen-dokumen lama karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN". (*)


Pewarta: Riza Fahriza
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026