Delapan Terpidana Mati Kasus Narkoba telah Dieksekusi
Rabu, 29 April 2015 4:27 WIB
Oleh Sumarwoto
Cilacap (ANTARA News) - Sebanyak delapan di antara sembilan terpidana mati kasus narkoba dikabarkan telah dieksekusi secara serentak di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu, pukul 00.25 WIB.
Sebanyak delapan terpidana mati itu, Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Eksekusi terhadap terpidana mati berasal dari Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, ditunda pelaksanaannya. Dalam sejumlah pemberitaan, Jaksa Agung H.M. Prasetyo membenarkan jika eksekusi terhadap terpidana mati Mary Jane ditunda pelaksanaannya karena perekrut perempuan itu telah menyerahkan diri, sehingga Mary Jane merupakan satu-satunya saksi yang dibutuhkan untuk menjerat pelaku sebenarnya itu. (*)