Sejumlah kerabat dan keluarga mengantarkan jenazah terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba berkewarganegaraan Indonesia, Freddy Budiman ke Tempat Pemakaman Umum Mbah Ratu, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/7). Freddi Budiman merupakan satu dari empat terpidana mati kasus narkotika yang dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Freddy Budiman dinyatakan bersalah karena menyelundupkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1,4 juta butir dari Tiongkok. Antara Jatim/M Risyal Hidayat/zk/16