Magetan (Antara Jatim) - Petugas Polres Magetan, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 390 liter minuman keras jenis arak Jowo yang diduga diselundupkan dari wilayah Bekonang, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. "Ratusan liter arak Bekonang tersebut diamankan dari tersangka Fida Purnama (31), warga Desa Sampung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan," ujar Kepala Subbagian Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, kepada wartawan, Selasa. Menurut AKP Suwadi, pengungkapan peredaran minuman beralkohol tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan masih banyaknya penjualan minuman keras meski petugas sudah sering kali melakukan razia. Polisi lalu menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti 13 jerigen yang berisi sekitar 390 liter arak atau "Ciu" Bekonang. Pihak polisi menduga, belum adanya peraturan yang memberikan hukuman berat, membuat penjualan minuman keras masih marak ditemukan di masyarakat. Sebab, selama ini, tersangka peredaran minuman keras jenis arak Jowo hanya dikenai dengan tindak pidana ringan karena melanggar peraturan daerah setempat. Sementara, tersangka Fida membenarkan jika arak yang dimilikinya didatangkan dari Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah. Selain karena hobi mengonsumsi minuman keras, ia juga menjual minuman terlarang tersebut. "Saya meminum sendiri arak tersebut. Namun, juga dijual ke sejumlah warung yang ada di Magetan, bahkan hingga Ponorogo," kata Fida kepada petugas. Ia mengaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp100 ribu untuk setiap jerigen arak yang dijualnya. Ia sengaja mengambil arak Bekonang karena banyak yang menyukainya. Akibat perbuatannya, tersangka Fida akan dikenai dengan tindak pidana ringan karena melanggar Perda Kabupaten Magetan tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol. (*)


Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026