Polres Madiun Amankan Tersangka Pembobol Mesin ATM
Selasa, 31 Maret 2015 18:11 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, mengamankan seorang tersangka pembobol mesin anjungan tunai mandiri milik salah satu bank di Kelurahan Mlilir, Kecamatan Dolopo.
Kapolsek Dolopo, AKP Sumantri, Selasa, mengatakan tersangka adalah Rendy Syahroni, warga Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Tersangka telah merusak mesin ATM namun gagal membawa uang karena tidak dapat membuka kunci brankas ATM.
"Pelaku kami tangkap karena melakukan percobaan pembobolan mesin ATM. Pelaku bisa membuka kunci lemari penyimpan brankas dengan kunci sepeda motor, namun setelah itu kesulitan membuka kunci brankas dan meninggalkan TKP tanpa membawa hasil apa pun," ujar AKP Sumantri kepada wartawan.
Menurut dia, pelaku ditangkap polisi di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Ulah tersangka terekam kamera pengintai yang ada di bilik mesin ATM.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah pernah melakukan hal serupa di wilayah Kabupaten Ponorogo. Ia terpaksa melakukan hal itu karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan motor.
Kini tersangka harus berada di penjara polres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Mlilir, Dolopo, mengaku mengalami kerugian hingga Rp50 juta akibat kerusakan mesin ATM dan brankas dari peristiwa tersebut.
Sebelumnya, kasus pembobolan mesin ATM juga terjadi di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Polsek setempat berhasil mengamankan dua tersangka asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dari aksi pencurian tersebut.
Kedua tersangka, Sigit (21) dan Anton (18), batal melakukan aksinya karena ketahuan oleh satpam bank setempat. Mereka lalu kabur tanpa berhasil membawa uang, malah motor mereka tertinggal di lokasi kejadian.
Kedua tersangka ditangkap polisi di rumah indekos mereka di Jalan Pisang, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan. Polisi juga mengamankan sebuah linggis yang digunakan tersangka untuk beraksi.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian serta pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)