Surabaya (Antara Jatim) - Direktrorat Polisi Air Polda Jawa Timur telah menangkap sejumlah nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring cantrang/dogol di Perairan Sumenep, Madura. "Penangkapan nelayan yang melakukan illegal fishing itu dilakukan pada tiga titik yang berbeda pada 18 Maret dan 24 Maret lalu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, Sabtu. Didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Nyoman Budiarja, ia menjelaskan nelayan yang ditangkap adalah Ras (nakhoda Kapal Potre Koning), Her (nakhoda KMN Jasa Mulia 2), dan RS dkk (KM Rahmat Ilahi 1). "Ras ditangkap di Perairan Kombeng, Sumenep, Madura pada 18 Maret 2015 pukul 09.30 WIB, karena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring cantrang atau dogol yang dilarang dalam UU 31/2004 tentang Perikanan," katanya. Pada hari yang sama, Her ditangkap di Perairan Alur Pelayaran Kalianget, Madura pada 18 Maret 2015 pukul 17.00 WIB, karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin (SIPI/SIB) dan menggunakan alat tangkap jaring cantrang. Sementara itu, RS dkk ditangkap di Perairan Sumenep, Madura pada 14 Maret 2015 pukul 16.00 WIB, karena melakukan usaha perikanan tanpa izin, baik Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Izin Berlayar (SIB). Sebelumnya (22/3), Kepala Seksi Eksplorasi dan Teknologi Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Jatim, Slamet Budiono, menjamin tidak ada penangkapan nelayan terkait Permen 01/PERMEN-KP/2015 (larangan lobster) dan 02/PERMEN-KP/2015 (larangan trawl). (*)
Ditpolair Polda Jatim Tangkap Nelayan Gunakan Cantrang
Sabtu, 28 Maret 2015 18:34 WIB