Eksekusi Tanah di Tulungagung Berlangsung Ricuh
Rabu, 25 Maret 2015 20:00 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Eksekusi tanah dan bangunan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu berlangsung ricuh setelah keluarga yang telah dinyatakan kalah dalam sidang perdata di Pengadilan Tinggi Jatim, melakukan upaya perlawanan.
Antara di Tulungagung melaporkan, kericuhan terjadi setelah keluarga Karmijan yang menempati bangunan rumah di Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru menyerang sejumlah polisi yang mengawal jalannya eksekusi.
"Kami dan petugas kepolisian yang mengawal jalannya eksekusi hanya menjalankan amar putusan banding Pengadilan Tinggi Jatim. Jadi rumah ini harus dikosongkan," kata juru sita Pengadilan Negeri Tulungagung, Supiadi di sela proses eksekusi.
Karena berupaya menghalangi proses eksekusi, sejumlah petugas dari unsur kepolisian dan TNI kemudian menangkap Karmijan dan beberapa anggota keluarganya secara beramai-ramai.
Mereka kemudian dikeluarkan secara paksa dari dalam rumah yang menjadi obyek eksekusi sebelum kemudian mengeluarkan seluruh barang yang ada di dalam bangunan berbentuk joglo tersebut.
Supiadi menjelaskan, sengketa tanah dan rumah yang melibatkan bapak dan anak ini berawal saat Karmijan menjual rumah dan tanah seluas 756 meter persegi kepada anak ketiganya, Sri Utami, tanpa ada kesepakatan tiga anaknya yang lain.
Penguasaan tanah pada salah satu anak tersebut menyebabkan pembagian hak waris tidak bisa dilakukan karena kepemilikan telah berpindah tangan.
"Tiga anaknya yang lain tidak terima karena menganggap mempunyai hak waris atas rumah dan tanah tersebut. Namun dalam proses persidangan, pengadilan (majelis hakim) akhirnya memenangkan pihak tergugat Sri Utami selaku pemilik sah asset tanah dan bangunan tersebut," terangnya.
Karmijan bersama tiga anaknya melakukan gugatan hukum ke pengadilan pada 2009.
Namun baru pada 2014 Pengadilan Tinggi Jawa Timur memenangkan pihak tergugat Sri Utami sebagai pemilik tanah dan rumah.
Eksekusi paksa terpaksa dilakukan oleh Sri Utami dengan meminta bantuan Pengadilan Negeri Tulungagung setelah ayahnya, Karmijan beserta tiga saudaranya menolak untuk pergi dari rumah keluarga yang sengketanya telah diputus pengadilan tersebut. (*)