Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) harus tunduk pada Perda Pengelolaan Pasar Tradisional yang saat ini masih dalam pembahasan. Anggota Komisi B DPRD Surabaya Rio Pattiselano, di Surabaya, Minggu, mengatakan dalam pembahasan Raperda Pasar Tradisional, pihaknya sudah menyampaikan kepada Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar agar mengawasi tugas para direksi PD Pasar. "Jadi tidak ada ceritanya lagi jika PD pasar berdiri sendiri. Pengelolaan dan penataan pasar yang dimiliki PD pasar harus tunduk pada raperda ini," katanya. Menurut dia, hal ini ditekankan karena penataan dan revitalisasi pasar tradisional tidak terlaksana dengan baik hingga saat ini. "Tidak ada alasan, saling melempar kesalahan antara wali kota dan dirut PD Pasar. Jika dalam revitalisi, PD Pasar bilang tidak ada dana, sedangkan wali kota kenapa tidak minta dana. Semua itu nantinya tidak ada lagi," katanya. Rio mengatakan direksi PD Pasar sempat keberatan dengan penerapan perda ini karena di internal PD Pasar sudah ada aturan, namun pihaknya terus menekankan jika tidak mengikuti raperda, maka selama itu tidak akan ada revitalisasi. "Revitalissai ini juga mencakup manajemen pengelolaan pasar, kebersihan, parkir, sampah, toilet dan lainnya," katanya. Untuk itu, lanjut dia, dalam rekrutmen Bawas PD Pasar, pihaknya meminta panitia seleksi tidak salah arah. "Ini sudah bagus karena dilakukan secara terbuka melalui media koran, jika rukrutmen bawas hanya diiikuti beberapa orang, tapi sekarang sampai 350 orang," katanya. Nantinya, lanjut dia, dari 350 pendaftar tersebut akan disaring secara administrasi lagi menjadi 100 pendaftar hingga akhirnya mengerucut menjadi tiga orang yang selanjutnya diserahkan ke wali kota untuk dipilih. "Saat ini sudah terseleksi 100 orang, minggu depan akan dilakukan tes psikologi dan minggu depannnya uji kelayakan dan kepatutan," katanya. (*)


Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026