Surabaya (ANTARA) - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Fuad Benardi menegaskan jika rekrutmen direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) butuh aturan khusus yang nantinya akan dituangkan pada rancangan peraturan daerah (Perda), hal ini sebagai upaya memperkuat tata kelola dan transparansi.
“Kualifikasi, persyaratan, mekanisme rekrutmen, transparansi dan akuntabilitas menjadi beberapa poin penting dalam mekanisme proses rekrutmen calon direksi BUMD Jatim. Untuk itu, kita masih membahas terkait hal tersebut. Ditargetkan tahun 2026 pembahasan ini bisa rampung,” katanya di Surabaya, Kamis.
Proses rekrutmen direksi BUMD diatur melalui hierarki regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah hingga Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Sebelumnya, PT Panca Wira Usaha Jawa Timur sebagai holding BUMD membuka seleksi direksi untuk anak usahanya, PT Moya Kasri Wira Jatim, pada 16–24 September 2025. Dari proses itu, terjaring 10 besar kandidat yang lolos seleksi awal.
Namun, kinerja PT Panca Wira Usaha selama ini dinilai belum optimal. Dividen yang disetor hanya Rp1,2 miliar dengan delapan anak perusahaan dan lebih dari 700 sumber daya manusia.
Rasio kontribusi terhadap penyertaan modal hanya 1,29 persen, menunjukkan adanya masalah efisiensi.
Dalam peraturan, panitia seleksi harus terdiri dari unsur perangkat daerah dan independen/perguruan tinggi untuk melakukan penjaringan, seleksi administrasi, serta uji kelayakan dan kepatutan (UKK).
Menurutnya, proses ini juga wajib diumumkan secara terbuka melalui media massa lokal dan nasional untuk menjamin transparansi.
Indikator UKK mencakup pengalaman manajerial, keahlian, integritas, kepemimpinan, pemahaman pemerintahan daerah, serta dedikasi tinggi.
Persyaratan teknis mensyaratkan minimal pendidikan S1, pengalaman kerja lima tahun di bidang manajerial, dan batas usia 35–55 tahun.
Pengamat BUMD dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Singgih Manggalou, menilai penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) menjadi kunci transformasi BUMD ke depan.
Ia juga mendorong privatisasi terbatas dengan melibatkan investor lokal maupun nasional untuk memperkuat modal dan memperluas pasar.
“Dengan modal itu, BUMD akan lebih kuat dan bisa ekspansi pasar,” kata Singgih.
