Jember (Antara Jatim) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahmad Hanafi mengatakan anggaran pemilihan umum kepala daerah setempat yang dilaksanakan satu putaran sebesar Rp43 miliar. "Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan DPRD Jember sudah mengalokasikan anggaran pilkada sebesar Rp70,9 miliar dalam APBD 2015 sesuai yang diajukan oleh KPU, namun besarnya anggaran itu dengan asumsi dua putaran," kata Hanafi di Kabupaten Jember, Senin. Anggaran sebesar Rp70,9 miliar digunakan untuk kebutuhan KPU sekitar Rp70 miliar selama dua putaran dan sisanya untuk keperluan keamanan dan pengawasan pilkada. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang baru disahkan beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa pilkada serentak hanya berjalan satu putaran saja," ucap mantan jurnalis itu. Menurut dia, pihaknya akan menggunakan anggaran pilkada satu putaran sebesar Rp43 miliar dan sisanya akan dikembalikan ke kas daerah. "Besarnya biaya operasional Pilkada Jember karena jumlah pemilih di Jember cukup banyak, sehingga jumlah tempat pemungutan suara (TPS) juga menyesuaikan dengan jumlah pemilih," paparnya. Berdasarkan pengalaman pilkada langsung sebelumnya, jumlah pemilih di Jember berkisar 1,6 juta hingga 1,8 juta jiwa, dengan jumlah TPS sekitar 4.000 lebih. "Kami belum mengetahui jumlah pemilih dan TPS dalam Pilkada Jember karena tahapan belum dimulai dan kami masih menunggu peraturan KPU yang nanti akan dikirim ke daerah," ujarnya. Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi mengatakan pilkada langsung yang dilaksanakan satu putaran dapat menghemat anggaran baik APBN maupun APBD. "Berdasarkan UU Pilkada, siapapun pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara paling banyak, akan memenangi pilkada, meskipun hanya selisih sedikit dengan pasangan lainnya," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.(*)
Anggaran Pilkada Jember Satu Putaran Rp43 Miliar
Senin, 23 Februari 2015 14:04 WIB