Masduki Toha Menyoal Samba Perwirajaya di PDAM dan PT SKU
Jumat, 6 Februari 2015 17:40 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Mundurnya Karyanto Wibowo, Direktur Perusahaan Daerah Pasar Surya ( PD PS ) Surabaya, yang hampir bersamaan dengan mundurnya Direktur PDTS KBS, Ratna Achjuningrum, membuat Masduki Toha, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, sangat prihatin.
“Dulu, proses rekruitmennya bagaimana, kok sekarang keduanya diminta mundur?," ujar Masduki Toha. “Saya yakin keduanya adalah orang-orang profesional di bidangnya. Untuk bisa lolos sebagai direktur tentunya sudah melalui proses seleksi yang sangat ketat,“ tambah Masduki.
Sesuai perda, kata Masduki, unsur yang terlibat di dalam manajemen Perusahaan Daerah tidak hanya direksi, tetapi juga ada badan pengawas dan wali kota sebagai pemegang keputusan tertinggi.
“Jadi harus dikaji betul, apa yang menjadi akar persoalannya. Tidak bisa disikapi secara emosional. Mereka kan sudah mengajukan rencana kerja tahunan, dan itu sudah melalui persetujuan Bawas dan wali kota. Artinya, rencana kerja itulah yang harusnya menjadi acuan, biar tidak subyektif,“ tukas Masduki.
Terkait PD Pasar Surya, Perda yang mengaturnya adalah Perda Nomor 6 Tahun 2008. Pada pasal 9, ayat (1), kepala daerah memberikan persetujuan kepada Direksi atas kegiatan usaha PDPS sebagaimana dimaksud pada pasal 7 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e. Ayat (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direksi kepada Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas.
"Jadi selain unsur direksi, badan pengawasnya juga harus diminta pertanggungjawabannya,“ tambahnya.
Masduki Toha juga menyoroti hasil temuan saat "hearing" (dengar pendapat) di Komisi B (2/2/2015), yakni Ketua Bawas PD PS Samba Perwirajaya, juga merangkap jabatan sebagai Ketua Bawas di dua BUMD milik Pemkot yang Lain, yaitu di PDAM Surya Sembada dan PT Surya Karsa Utama.
“Kok bisa yang bersangkutan pegang posisi penting di tiga BUMD milik Pemkot Surabaya sekaligus?,” tanya Masduki.
Padahal, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2008, pasal 30, ayat (3), disebutkan untuk dapat diangkat sebagai Badan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, point (a) Menyediakan waktu yang cukup. Kalau merangkap jabatan di tiga BUMD, apa yang bersangkutan bisa melaksanakan kewajibannya secara professional ? Belum lagi, aktivitas yang bersangkutan sebagai pengacara. Kalau profesi pengacaranya masih aktif, bakal lebih celaka lagi," ujarnya.
Soal rangkap jabatan Ketua Bawas PD Pasar Surya, Samba Perwirajaya, itu, Asisten II Sekota Surabaya, M. Taswin, dalam rapat "hearing" di Komisi B (2/2/2015) bahwa rangkap jabatan Bawas di PD Pasar Surya, PDAM dan BUMD milik Pemkot yang lain, yaitu PT SKU itu terjadi karena sampai sekarang belum ada pengganti Samba sebagai Ketua Bawas di PD Pasar.
“Sampai sekarang kami mencari pengganti Pak Samba melalui proses rekruitmen. Selama proses rekruitmen belum selesai inilah jabatan Pak Samba sebagai Ketua Bawas PD Pasar diperpanjang,“ jelasnya.
Masduki menambahkan tantangan ke depan akan lebih berat lagi. Untuk itu, peran PD Pasar Surya diharapkan juga mampu sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi rakyat. Pemerintah kota, khususnya walikota, harus paham terhadap persoalan ini. Revitalisasi Peran PD Pasar Surya Surabaya harus dilakukan lebih baik dan profesional.
“ Rangkap jabatan Ketua Bawas seperti yang terjadi di Bawas PD Pasar Surya, Bawas PDAM Surya Sembada, dan Komisaris PT SKU milik Pemkot harus disikapi secara tegas. Pendekatannya harus profesional dan objektif. Untuk itu saya minta kepada Walikota Surabaya agar segera ” copot “ jabatan strategis Samba Perwirajaya di PDAM dan PT. SKU, “ tegas Masduki.
Secara terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansyur, menyatakan kalau PD Pasar sebagai BUMD milik Pemkot Surabaya dianggap tidak berprestasi, maka pihak yang bertanggung jawab seharusnya adalah direktur utama dan Badan pengawas (Bawas).
"Tapi yang terjadi saat ini, hanya Dirut yang disudutkan, dan Ketua Bawas malah dinaikkan ke BUMD yang lebih besar, yakni di PDAM," kata Mazlan Mansyur, dalam rapat dengar pendapat itu.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menilai kinerja Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS), Karyanto Wibowo, terlalu lamban dan tidak mau turun ke lapangan.
Alasan lain, wali kota juga menilai selama dijabat Karyanto, PD PS tidak punya progres yang sangat signifikan untuk pengembangan pasar tradisional di Kota Surabaya. Sementara Karyanto merasa telah melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional.
“Tahun pertama yang saya lakukan adalah perbaikan sistem manajemen keuangan dan SDM di tubuh PD PS Surabaya. Jadi orientasinya ke dalam sehingga progresnya secara fisik tidak begitu kelihatan. Terlebih persoalan korupsi sempat membelit pada kepengurusan yang lalu," terangnya.
Hal tersebut bisa dilihat pada tahun pertama dia menjabat, yaitu akhir tahun 2012, Laba Bersih dari PD PS Surabaya sebesar Rp3,756 miliar, lebih tinggi dibanding laba bersih tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp 327 juta.
Untuk meningkatkan laba bersih PD PS Surabaya, kiat manajemen yang dia pimpin mengandalkan pemasukan dari parkir dan iklan. “Jadi untuk meningkatkan perolehan laba bersih perusahaan tidak perlu menaikkan retribusi ke pedagang,“ tegasnya.
Untuk renovasi fisik bangunan pasar, dia akan mengandalkan kerja sama dengan pihak III, yakni dengan cara melibatkan para investor pasar. Alasannya untuk melakukan perbaikan pasar tidak bisa dilakukan secara setengah-setengah. Kalau mengandalkan dana APBD Kota Surabaya, tidak mencukupi. Sementara itu, Risma bersikeras tetap mengandalkan dana APBD. (*)