Dindik Tulungagung: Kelulusan Siswa Menjadi Kewenangan Sekolah
Rabu, 4 Februari 2015 21:37 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menegaskan standar kelulusan siswa SMA/SMK/SMP/SD di daerah tersebut tidak akan lagi ditentukan oleh hasil ujian nasional (UN), melainkan berdasar penilaian menyeluruh yang ditentukan pihak sekolah.
"“Hasil ujian nasional bukan menjadi penentu kelulusan. Hal itu sudah diinformasikan dari pusat dan terus dibahas dalam rapat koordinasi persiapan ujian nasional," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Tulungagung, Bambang Triono di Tulungagung, Rabu.
Bambang menjelaskan, penilaian keseluruhan tersebut dilakukan oleh setiap sekolah melalui guru di masing-masing kelas.
Dengan sistem penilaian menyeluruh itu, lanjut Bambang, maka ke depan setiap sekolah memiliki kewenangan penuh menentukan apakah anak didiknya layak lulus atau tidak.
"Dalam memberikan penilaian, guru terikat dengan tanggung-jawab profesi, sedangkan kepala sekolah cukup mengawasi kinerja guru supaya mengajar dan menilai siswanya dengan baik," ujarnya.
Tak hanya pihak sekolah, funfsi pengawasan atas pelimpahan kewenangan penilaian siswa sebagai dasar kelulusan juga diemban pengawas atau penilik sekolah.
"Jadi sekolah yang akan menentukan kelulusan. Siswa pun harus lebih mempersiapakan diri mereka sejak dini termasuk ketentuan dari sekolah masing-masing," tandasnya.
Beberapa kriteria/dasar penilaian keseluruhan yang dimaksud antara lain adalah penilaian kepribadian, tingkah laku, dan kesopanan siswa selama di sekolah maupun luar sekolah.
Selain itu, lanjut dia, dasar penilaian terutama dipengaruhi bobot nilai mata pelajaran (mapel) yang selama ini dipelajari di sekolah.
"Kami terus korodinasi dengan provinsi. Untuk sementara informasinya penentuan kelulusan dilakukan sekolah," ujarnya.
Saat ini, pelaksanaan ujian nasional jenjang SMA/SMK bakal dimulai awal Mei, disusul penyelenggaraan ujian nasional jenjang SMP, sedangkan, untuk siswa SD direncanakan Juni mendatang.(*)