Pasuruan (Antarajatim) - Dinas Perhubungan dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJ) Jatim mulai hari ini melakukan razia kendaraan bermuatan berlebihan atau "overload" sebagai tindak lanjut dari Surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.004/1/9/DRJD/2014. "Kami melaksanakan kegiatan penindakan pengembalian kendaraan ke tempat asal terhadap mobil barang yang melanggar muatan di atas 25 persen dari Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) mulai hari ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Operas Dishub Jatim, Arifin Imanadji, Kamis. Ia menambahkan, kegiatan yang dilakukan di jembatan timbang Sedarum, Kabupaten Pasuruan itu sebagai tindak lanjut pelaksanaan hasil kesepakatan mengoperasikan kendaraan dengan lebih dari 25 persen di sepuluh provinsi di antaranya di Jawa, Bali, Lampung, NTB, dan NTT. "Kendaraan yang melebihi muatan 25 persen akan dikenakan denda, ditilang, dan akan dikembalikan ke tempat awal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jatim no 4 tahun 2012 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang," katanya. Menurut dia, operasi akan dilakukan tiga jam dalam sehari untuk memberikan efek jera terhadap pengusaha, pengguna angkutan barang, serta awak kendaraan yang selama ini sering melanggar ketentuan Tata Cara Muat dan Daya Angkut sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009. "Untuk sementara kami masih melakukannya tiga jam dalam sehari, selanjutnya akan digelar selama 12 jam dalam sehari untuk mewujudkan ketertiban, kelancaran, dan keamanan di jalan raya," ungkapnya. Kegiatan ini, lanjutnya, sebagai upaya menjawab tuntutan masyarakat yang mengeluh mengikuti antrian di belakang kendaraan bermuatan besar karena berjalan pelan serta menjaga kondisi jalan yang kerap rusak sebab dilewati kendaraan bermuatan lebih. "Kami sudah mensosialisasikan mulai bulan September dengan mengirimkan surat edaran kepada pengusaha angkutan, pemilik komoditi, pengguna angkutan barang, dan awak kendaraan, pemasangan stiker di badan kendaraan, pemasangan spanduk dan baliho, serta sosialisasi di media massa," ujarnya. Sementara itu, ketika ditanya tentang rencana pengambil alihan pengelolaan jembatang timbang oleh Dishub, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pusat tentang perda dan kewenangan tersebut. "Jembatan timbang totalnya ada 20, namun yang masih beroperasi hanya 19 saja. Terkait Dishub yang akan mengambil alih jembatan timbang, kami masih menunggu kebijakan dari pusat," ungkapnya. (*)
DLLAJ Jatim Razia Kendaraan "Overload" di Pasuruan
Kamis, 29 Januari 2015 16:18 WIB