Kepala BNP2TKI Diminta Moratorium sementara TKI ABK
Rabu, 28 Januari 2015 15:47 WIB
Oleh Syaiful Hakim
Jakarta (Antara) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid "blusukan" ke kampung nelayan dalam kunjungan kerjanya di Taiwan, bahkan dalam kunjungannya itu dirinya diminta untuk moratorium sementara TKI yang bekerja sebagai ABK perikanan.
Nusron dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan pada saat acara dialog bersama KDEI Taipei dan di Pelabuhan Ba Dou Zi, Kota Keelung, Taiwan, Sekretaris KOMPIT Dwi Tantri dalam kapasitas mewakili puluhan TKI Pelaut perikanan mengaku sering mendapatkan keluhan-keluhan dari teman-teman TKI Pelaut Perikanan.
Mereka, kata dia, juga meminta tolong agar penempatan TKI Pelaut Perikanan dapat ditertibkan cara perekrutannya dan ditingkatkan kesejahteraannya.
Menurut Nusron, Tantri secara rinci menjelaskan bahwa secara umum TKI ABK di Taiwan bekerja dengan jam kerja yang tidak jelas, waktu istirahat yang kurang, tidak layaknya akomodasi serta konsumsi yang disediakan oleh pemilik kapal, dan tidak adanya ganti rugi bagi TKI ABK atas kehilangan barang-barang pribadi.
Bahkan, jika terjadi kecelakaan kapal tempat mereka bekerja dan banyak di antara mereka tidak dibayarkan gajinya oleh pemilik kapal, dikarenakan tidak berlayar karena faktor cuaca.
Selain itu, banyak dari TKI Pelaut Perikanan yang tidak bisa berenang karena mereka tidak dibekali BST "basic safety training" atau latihan dasar untuk bekerja di laut oleh PPTKIS yang ditempatkan.
"Mereka meminta agar KDEI Taipei bersama dengan Kepala BNP2TKI dapat segara menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini," kata Nusron.
Mendengar berbagai keluhan-keluhan tersebut, ia merasa sangat prihatin dengan kondisi para TKI ABK di Taiwan yang saat ini sangat rentan eksploitasi dan banyak masalah, terutama terkait pemenuhan hak-hak dasar mereka.
"Saya berkomitmen sekembali dari lawatan ini, bersama dengan Kemenaker akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan berencana untuk melakukan moratorium selama 6 bulan, guna melakukan pembenahan secara keseluruhan terkait sistem penempatan TKI ABK pelaut perikanan," ujarnya.(*)