LBH Surabaya Minta Jokowi-JK Hentikan Kriminalisasi KPK
Jumat, 23 Januari 2015 19:19 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya meminta Presiden Joko Widodo - Wapres Jusuf Kalla menghentikan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan Bambang Widjojanto (Komisioner KPK) oleh Polri ketika KPK mengusut Komjen Pol Budi Gunawan (calon Kapolri).
"Bang BW (Bambang Widjojanto) adalah putra terbaik bangsa Indonesia. Penangkapan ini adalah upaya menumbangkan upaya pemberantasan korupsi," kata Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Surabaya Abdul Fatah SH MH, dalam aksi solidaritas di depan Kantor LBH Surabaya, Jumat.
Didampingi Kepala Bidang Internal LBH Surabaya Istiqfar Ade Noordiansyah, ia menegaskan bahwa penangkapan KPK oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat (23/1), itu menjadikan negeri ini darurat korupsi dan mengindikasikan terjadinya "Cicak versus Buaya Jilid III".
"Polri melakukan balas dendam setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka," ujar Koordinator Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Surabaya Abd. Wachid Habibullah, menambahkan.
Dalam aksi solidaritas itu, LBH Surabaya menyatakan sikap atas pelemahan KPK itu, yakni meminta pemerintah menghentikan upaya kriminalisasi pimpinan KPK dan meminta Bareskrim Mabes Polri untuk membebaskan Bambang Widjojanto.
Selain itu, LBH meminta Mabes Polri untuk menjalankan proses peradilan yang adil sesuai dengan sistem peradilan pidana dalam kasus itu dan Jokowi-JK harus menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.(*)