Surabaya (Antara Jatim) - Tarif angkutan umum jenis bus antarkota dalam provinsi di Jawa Timur turun lima persen setelah pemerintah pusat menetapkan harga baru bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi per 19 Januari 2015. "Kami sudah sepakat penurunan tarif ini dan mulai berlaku setelah Gubernur Jatim Soekarwo menandatangani surat keputusan," ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Jatim Sumarsono di Surabaya, Rabu. Ia menjelaskan, tarif dasar angkutan umum saat ini menjadi Rp127,26 dari tarif sebelumnya, yakni Rp134 per kilometer setiap penumpang. Para pengusaha angkutan umum sudah sepakat terhadap tarif baru ini, namun tidak sedikit juga yang masih keberatan dengan sejumlah alasan tertentu. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda Jawa Timur Firmansyah Mustafa mengakui tidak sedikit pengusaha yang sebetulnya berharap tidak terjadi penurunan karena masih tingginya harga "spare part" otomotif sehingga biaya operasional masih tinggi. "Kenaikan tarif 10 persen yang disepakati pemerintah cukup untuk kondisi sekarang ini, jika diturunkan lagi sebenarnya memberatkan. Tapi jika sudah keputusan, ya kami jalani," tukasnya. Kendati mengalami penurunan hingga lima persen, kata dia, pihaknya tidak akan mengurangi dan menjamin pelayanan yang akan diberikan terhadap penumpang. (*)
Tarif Bus di Jatim Turun Lima Persen
Rabu, 21 Januari 2015 19:48 WIB