Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly melantik 10 orang yang antara lain musisi dan pencipta lagu sebagai komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan LMKN Hak Terkait untuk menetapkan cara pendistribusian dan besaran royalti. "Panitia seleksi telah menetapkan 10 orang komisioner yang terdiri dari lima orang komisioner LMKN Pencipta dan lima orang Komisioner LMKN Hak Terkait dengan susunan Rhoma Irama, James Freddy Sundah, Adi Adrian atau Adi KLA Project, Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadie," kata Menkumham Yasonna Laoly di gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa. Penetapan tata cara pendistribusian dan besaran royalti tersebut, untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Selain lima orang itu, Menkumham Laoly juga melantik komisioner LMKN Hak Terkait, yaitu Rd. M. Samsudin Dajat Hardjakusumah alias Sam Bimbo, penyanyi dan pencipta lagu Ebiet G. Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, dan Handi Santoso. Tugas dua lembaga tersebut, katanya, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif. Tanggung jawab tersebut, katanya, antara lain menyusun kode etik LMK di bidang lagu atau musik, melakukan pengawasan terhadap LMK, memberikan rekomendasi kepada menteri untuk menjatuhkan sanski atas pelanggaran kode etik maupun rekomendasi terkait perizinan LMK di bidang musik. Selain itu, menetapkan sistem dan tata cara perhitungan pembayaran royalti oleh pengguna kepada LMK, menetapkan tata cara pendistribusian dan besaran royalti, melakukan mediasi atas sengketa hak cipta dan hak terkait, serta memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menkumham. "Masa jabatan komisoner LMKN Pencipta dan Hak terkait adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya," kata Yasonna. Dia mengharapkan 10 komisioner tersebut, dapat memberikan kesejahteraan kepada pencipta dan pemilik hak terkait dalam memproduksi lagu dan musik baru, memastikan pembayaran royalti untuk lagu atau musik dari para pengguna, seperti "broadcasting", karooke, perhotelan, restoran dan tempat lain yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial. "LMKN juga merupakan induk dari seluruh LMK di bidang lagu dan musik di Indonesia, atas rekomendasi LMKN itu, Menkumham dapat mengeluarkan izin operasional untuk seluruh LMK," kata Yasonna. (*)
Rhoma Irama dan Ebiet G Ade jadi Komisioner LMKN
Selasa, 20 Januari 2015 18:47 WIB