Jember (Antara Jatim) - Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan memproses pemberhentian tetap anggota dewan yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi alokasi dana desa, Sukarso. "Kami akan menindaklanjuti disposisi dari pimpinan dewan terkait dengan pemberhentian tetap Sukarso," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Lukman Winarno, Minggu. Menurut dia, BK hanya mengkaji masalah pemberhentian tersebut berdasarkan tata tertib dan kode etik DPRD Jember, bukan masalah hukum yang menjerat politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. "Seluruh anggota BK akan membahas masalah itu secara bersama-sama dan membuat keputusan sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya. Apabila merujuk yang disampaikan pimpinan dewan, lanjut dia, salah satu bahan kajian adalah keputusan kasus hukum Sukarso yang memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Jember. "Kalau itu yang menjadi dasar kajian, maka perlu ditinjau ulang karena BK bukan pengkaji masalah hukum, namun berdasarkan tata tertib dan kode etik DPRD Jember," ucap politisi PDI Perjuangan itu.(*)
BK DPRD Jember Proses Pemberhentian Anggota Dewan
Minggu, 11 Januari 2015 21:04 WIB