Surabaya (Antara Jatim) - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim menilai Surat Keputusan Wali Kota Surabaya tentang kenaikan tarif angkutan kota (angkot) menyesuikan kenaikan harga bahan bakar minyak yang dikeluarkan pada 30 Desember 2014 cacat hukum. "SK wali kota Surabaya soal kenaikan tarif angkutan kota akibat dampak kenaikan harga BBM itu cacat hukum karena SK tersebut keluarnya bersamaan dengan pengumuman pemerintah soal penurunan harga BBM," kata Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo kepada wartawan di Surabaya, Minggu. Ia menegaskan SK kenaikan tarif angkutan umum dalam kota yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu sendiri terbilang terlambat karena kenaikan BBM dilaksanakan November, namun SK tersebut baru keluar akhir bulan Desember 2014. Padahal, lanjut dia, saat itu bersamaan pemerintah mengeluarkan pengumuman soal penurunan harga BBM dari Rp8.500 menjadi Rp7.600. Untuk itu, pihaknya mendesak wali kota untuk segera mengeluarkan SK terbaru. Isinya adalah soal penentuan tarif angkutan kota terkait adanya penurunan harga BBM. "Sudah hampir dua pekan konsumen di Surabaya dirugikan karena adanya SK tersebut yang berdampak dengan kenaikan tarif angkot yang tinggi meski harga BBM sudah turun," katanya. Selama wali kota diam dan tak mengeluarkan SK tarif baru, kata dia, tentu saja yang dirugikan adalah konsumen. "Selama SK penurunan tarif tak keluar, jangan harap sopir atau pengusaha angkot mau menurunkan tarif. Jika SK penurunan tarif itu keluar, tentu angkot yang masih mengenakan tarif kenaikan yang lama bisa ditindak tegas oleh dinas perhubungan," tegasnya. Dalam kesempatan tersebut Said mengatakan tarif yang ada dalam SK wali kota tersebut sangat tinggi dan tidak sesuai dengan masukan dari lembaga konsumen dan pakar Universitas Airlangga (Unair). Saat pembahasan rencana kenaikan, kata dia, pihaknya mengusulkan kenaikan tarif angkot dari Rp3.200 menjadi Rp3.500. Namun pemkot malah menaikan menjadi Rp4.000. "Jadi kenaikan tarif angkutan kota, baik untuk lyn, bus dan taksi itu sangat tinggi. Maka ketika harga BBM diturunkan sudah sewajarnya tarif diturunkan. Wali kota harus berpihak pada masyarakat dan bukan pada pengusaha angkutan," jelasnya. Untuk diketahui kenaikan tarif angkutan umum di Surabaya ini melalui SK Wali Kota Surabaya Nomor 550/7604/436.6.10/2014 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Angkutan Taksi Argometer. Selain itu ada Perwali Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Penetapan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Untuk Angkutan Orang Dalam Trayek dan Pemberian Persetujuan Tarif Penumpang Untuk Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dengan Menggunakan Taksi Dalam Wilayah Kota Surabaya. Keduanya diteken Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 30 Desember 2014. Keputusan wali kota ini ditetapkan tarif angkot sampai jarak 15 KM sebesar Rp4.000 sekali jalan, tarif berikutnya per kilometer ditetapkan Rp.200. Untuk pelajar berlaku tarif 50 persen. Sedangkan tarif angkutan bus kota ekonomi sebesar Rp3.000, sedangkan tarif untuk bus patas besarnya Rp3.500. Untuk bus kota patas lewat 1 pintu tol tarifnya Rp4.500. (*)
Aturan Kenaikan Tarif Angkot Surabaya Cacat Hukum
Minggu, 11 Januari 2015 20:13 WIB