Jember (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan memberhentikan seorang anggota dewan yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi alokasi dana desa (ADD). "Pimpinan dewan sudah menggelar rapat terkait dengan surat Kejaksaan Negeri Jember yang kami terima dan dalam surat itu menyebutkan kasus hukum Sukarso sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi, Jumat. Anggota DPRD Jember bernama Sukarso dari Partai Persatuan Pembangunan divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi ADD dan kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Kami harus memproses pemberhentian tetap sesuai dengan aturan yang ada dan kasus yang menjerat Sukarso merupakan kasus pidana khusus," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember itu. Hasil rapat pimpinan dewan selanjutnya diserahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember untuk memproses pemberhentian tetap politisi PPP yang menjadi terpidana korupsi ADD itu. "Pimpinan dewan akan memberikan disposisi kepada BK, agar mengkaji apakah data yang ada sudah memenuhi syarat untuk memberhentikan Sukarso atau tidak," paparnya. (*)
DPRD Jember Berhentikan Anggota Dewan Terpidana Korupsi
Jumat, 9 Januari 2015 18:01 WIB