Kejaksaan Magetan Bagikan Stiker Anti-Korupsi
Selasa, 9 Desember 2014 14:51 WIB
Magetan (Antara Jatim) - Pimpinan dan staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, membagikan ribuan stiker dan selebaran anti-korupsi kepada masyarakat di kawasan alun-alun kota setempat, Selasa.
Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan, Iwan Winarso, mengatakan, pembagian ribuan stiker tersebut sebagai bentuk kegiatan memperingati Hari Antikorupsi Sedunia setiap tanggal 9 Desember.
"Kami menilai pembagian stiker tersebut cukup efektif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak korupsi," ujar Iwan Winarso kepada wartawan.
Menurut dia, aksi tersebut merupakan tindakan pencegahan untuk mewujudkan Kabupaten Magetan yang bebas korupsi. Selan penegakan hukum secara represif, kejaksaan setempat juga sering melakukan sosialisasi tentang bahayanya korupsi ke masyarakat seperti saat hari Antikorupsi saat ini.
"Sasaran pembagian stiker adalah masyarakat umum, seperti pelajar, mahasiswa, pegawai swasta, PNS dan lainnya yang melintas di kawasan Alun-Alun Magetan.
Iwan menjelaskan, bersamaan dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia, pihaknya berjanji akan menuntaskan beberapa kasus korupsi yang masih ditangani kejaksaan.
Di antaranya, kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri, kredit usaha pembibitan sapi (KUPS), dugaan korupsi prona, koperasi sejahtera Kemenag Magetan, dan lainnya.
Sementara, Kepala Kejari Magetan, Johanes Lebe, juga memastikan pihaknya akan menangani semua kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan. Memang terdapat beberapa kasus yang terlihat tidak ada perkembangan, namun secara umum tetap diselidiki.
"Proses hukumnya berjalan terus. Saat ini sejumlah kasus korupsi sedang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan," kata Johanes.
Aksi pembagian stiker tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat Magetan yang melintasi alun-alun. Kegiatan tersebut sempat membuat lalu lintas sekitar macet namun masih dalam batas wajar. (*)