Polda NTT: Tiga Satgas Tangani masalah TKI
Kamis, 4 Desember 2014 15:58 WIB
Oleh Bernadus Tokan
Kupang (Antara) - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Sumartono mengatakan, pihaknya telah membentuk tiga satuan tugas (Satgas) untuk menangani masalah TKI di daerah ini.
"Untuk menuntaskan permasalahan TKI, Polda NTT telah membentuk tiga satuan tugas (Satgas) sejak 2012 silam. Sampai dengan saat ini, Polda NTT sudah menerima 29 laporan polisi (LP) dengan 169 korban TKI," kata Kombes Pol Sumartono pada dengar pendapat dengan DPRD NTT di Kupang, Kamis.
Dengar pendapat itu untuk membahas masalah perdagangan manusia asal NTT yang semakin marak dalam beberapa tahun terakhir ini, tetapi tidak ada penyelesaian hukum.
Hanya saja, dalam penanganan kasus-kasus TKI ilegal, Polda NTT menggunakan sistem selektif prioritas.
Artinya, masalah TKI ilegal yang dianggap sudah cukup bukti, maka harus lebih dahulu dituntaskan, katanya.
Selain itu, jumlah penyidik di Polda NTT sangat kurang jika dibandingkan dengan banyaknya kasus TKI yang dilaporkan.
"Di NTT ini ada PJTKI legal dan ada juga yang ilegal, dengan misi yang sama yakni merekrut tenaga kerja untuk bekerja di luar negeri. PJTKI yang legal belum tentu tidak bersalah, apalagi PJTKI yang ilegal," katanya.
Saat ini kata dia, Polda NTT dan jajarannya sudah mendata sebanyak 54 PJTKI yang beroperasi di daerah itu.
Dari 54 PJTKI yang beroperasi di NTT, terdapat 10 perusahaan yang terbelit masalah, mulai dari proses perekrutan sampai penempatan TKI di luar negeri. Sedangkan yang beroperasi di seluruh Indonesia adalah tiga PJTKI.
Dia menjelaskan, ada tiga katergori yang ketahui Polda NTT sebagai modus menimbulkan perekrutan TKI ilegal.
Tiga kategori itu adalah calo TKI yang dilakukan perseorangan atau kelompok, perusahaannya legal namun tindakan pengelolanya ilegal, dan perusahaan yang benar-benar ilegal, katanya menambahkan.(*)