Surabaya (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memproses hasil penangkapan sepasang anak di bawah umur saat razia di Hotel Podo Seneng, Romokalisari, Kota Surabaya, Kamis (28/11) malam. Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto, Jumat, mengatakan ada 11 pasangan muda-mudi yang tertangkap saat razia berlangsung, satu pasang di antaranya anak di bawah umur. "Saat ini sepasang anak di bawah umur masih berada di kantor, rencanya akan kami serahkan ke Polrestabes Surabaya," katanya. Menurut dia, razia kali ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan petugas Satpol PP yang melakukan penyamaran di Hotel Podo Seneng. Mendapati hal itu, pihaknya langsung bergerak dengan melakukan razia mendadak. "Ternyata betul ada 11 pasang muda mudi yang tidak memiliki ikatan resmi pernikahan. Satu pasang di antaranya anak di bawah umur," katanya. Untuk 10 pasang dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos), sedangkan sepasang anak di bawah umur yang kebetulan adalah warga Kabupaten Gresik akan diproses di Polrestabes Surabaya. "Anak ini mengaku umur 19 tahun. Tapi tidak bisa menujukkan KTP-nya, ternyata diketahui kelahiran 1998," katanya. Ia mengatakan jika anak tersebut merupakan warga Surabaya, maka langkah yang diambil adalah mengundang Dinas Pendidikan, kemudian mengundang Badan Pemberdayaan Masyarakat termasuk juga psikiater. (*)
Satpol Surabaya Tangkap Pasangan Anak
Jumat, 28 November 2014 17:39 WIB