Madiun (Antara Jatim) - Pembagian dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) sebagai kompensasi kebijakan pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) di Kota Madiun, Jawa Timur, terkendala beberapa faktor sehingga belum dapat tersalurkan 100 persen. Manager Audit dan Mutu Pelayanan Kantor Pos Madiun, Agus Wahyu Hidayat, Senin, mengatakan, hingga batas akhir pembagian khusus untuk warga dalam Kota Madiun, Senin(24/11), telah tersalurkan sebanyak 90 persen dari jatah, sedangkan 10 persen di antaranya belum dapat tersalurkan karena beberapa alasan. "Kendala itu di antaranya karena kartu penjamin sosial (KPS) yang merupakan syarat untuk mengambil dana hilang, rusak, serta si penerima dana sedang sakit atau pergi," ujar Agus kepada wartawan. Meski belum dapat tersalurkan 100 persen, jatah dana kompensasi tersebut masih dapat diambil dengan mekanisme tertentu hingga batas akhir pengambilan sementara, 12 Desember mendatang. Ia menjelaskan, untuk KPS yang hilang, si penerima tetap dapat mengambil jatahnya dengan cara pemegang KPS melaporkan ke kantor desa atau kelurahan. Dari kelurahan, kemudian lurah akan mendata laporan tersebut dengan melaporkan ke tingkat kecamatan. Di kecamatan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan mengurusnya untuk kemudian dilaporkan ke dinsos. "Dinsos lalu akan melakukan verifikasi pengaduan KPS, menerbitkan surat yang ditandatangani kepala dinsos, lalu surat tersebut dibawa ke kantor pos. Selanjutnya, kami dapat membayarkannya setelah penerima jatah menunjukkan surat tersebut," kata Agus. Ia mengakui memang agak rumit, namun hal tersebut untuk mengantisipasi penyelewengan penyaluran dana PSKS. Sesuai aturan, pengambilan kompensasi tidak boleh diwakilkan kepada keluarga atau saudara. Melainkan harus penerima pemegang KPS, sesuai nama, alamat, dan nomor KPS. Sesuai data yang ada, jumlah warga Kota Madiun yang menerima dana PSKS sebagai kompensasi kebijakan pengurangan subsidi BBM mencapai 5.513 penerima dengan total anggaran mencapai Rp2,2 miliar. Tiap bulan, penerima akan mendapat jatah Rp200 ribu. Untuk tahap awal pencairan, bantuan diberikan dua bulan langsung, yakni November dan Desember. Sehingga setiap keluarga kurang mampu yang masuk jatah, akan menerima dana sebesar Rp400 ribu pada bulan ini. (*)
Pembagian Dana PSKS Madiun Terkendala Sejumlah Faktor
Senin, 24 November 2014 19:27 WIB