Buruh di Jombang Tuntut UMK Rp2,18 Juta
Kamis, 20 November 2014 17:13 WIB
Jombang (Antara Jatim) - Ribuan buruh dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, unjuk rasa menuntut upah minimum kabupaten (UMK) 2015 ditetapkan sebesar Rp2,18 juta.
"Tuntutan kami, pemerintah menetapkan UMK 2015 Rp2,18 juta. Hal itu sesuai dengan hidup layak," kata tim advokasi Serikat Buruh Plywood Jombang Didik saat dikonfirmasi, Kamis.
Pihaknya mengatakan, nominal yang diajukan itu dinilai ideal. Mereka mengajukan angka Rp2,18 juta. Nominal itu memang tinggi jika dibandingkan dengan UMK 2014 yang ditetapkan sebesar Rp1,5 juta.
Terlebih lagi, saat ini harga bahan pokok sudah naik tinggi. Hal itu sebagai imbas kenaikan harga bahan bakar minyak yang ditetapkan pemerintah pada Selasa (18/11).
Massa dari sejumlah perusahaan di Jombang itu datang dalam kelompok. Mereka bertemu di Kebon Rojo, Jombang, dan bersama-sama ke kantor pemerintah daerah setempat, menyuarakan aspirasinya.
Massa juga sempat memblokir Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Jombang. Jalur yang berada di sebelah pasar Pon Jombang itu sempat macet beberapa saat, hingga akhirnya dibubarkan polisi.
Mereka akhirnya bergabung dengan lainnya dan unjuk di kantor pemda. Mereka ditemui sejumlah pejabat pemda, termasuk dari jajaran dewan pengupahan.
Namun, sampai saat ini masih belum ada titik temu, antara yang diajukan oleh buruh dengan pemerintah.
Pemerintah pun belum melakukan revisi pengajuan UMK 2015, sebab sampai saat ini masih diajukan ke Gubernur Jatim.
Unjuk rasa ini juga yang kesekian kalinya dilakukan oleh buruh. Bahkan, unjuk rasa sebelumnya, mereka sempat memblokir jalan raya yang menghubungkan Jombang - Surabaya, sehingga arus lalu lintas pun di jalur utama provinsi itu juga macet.
Unjuk rasa itu juga mendapatkan kawalan yang ketat dari Polres Jombang. Bahkan, untuk pengamanan unjuk rasa itu, juga melibatkan dari kepolisian resor sekitar seperti dari Polres Kediri Kota. (*)