Hikmahanto: Usul Susi Terkait G20 Patut Dipertimbangkan
Kamis, 13 November 2014 12:57 WIB
Oleh Rangga Pandu Asmara Jingga
Jakarta (Antara) - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bahwa Indonesia sebaiknya keluar dari Forum G-20 karena tidak ada manfaatnya, patut dipertimbangkan Presiden Joko Widodo.
"Apa yang disampaikan oleh Menteri KKP perlu dipertimbangkan secara serius oleh Presiden Jokowi bila benar kepentingan Indonesia justru dirugikan," katanya di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan dengan Doktrin Jokowi atas tafsir baru politik luar negeri bebas aktif yaitu "All Nations are Friends until Indonesia's sovereignty is degraded and national interest' is jeopardized (semua negara adalah sahabat sampai kedaulatan Indonesia direndahkan dan kepentingan nasional dirugikan)" maka bila kepentingan Indonesia dalam Forum G-20 dirugikan, maka Presiden Jokowi harus tegas menyatakan Indonesia keluar.
"Mengingat pelaksanaan G-20 sudah tinggal beberapa hari, maka Presiden Jokowi dapat meminta tim untuk mengkaji kemanfaatan Indonesia dalam G-20. Bila hasil kajian ternyata memang benar apa yang disampaikan oleh Menteri KKP, sebaiknya Presiden Jokowi tidak menghadiri KTT G-20 di Australia," ujar dia.
Namun, karena tuan rumah Australia telah menyiapkan segala sesuatunya, maka Presiden Jokowi dapat meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menghadirinya.
Alternatif lainnya adalah Presiden Jokowi tetap hadir, namun mengevaluasi saat di KTT G-20, apakah forum tersebut memberi manfaat atau tidak bagi Indonesia.
Menurut dia, ada tiga kriteria yang dapat digunakan mengkaji kemanfaatan keanggotaan Indonesia di forum G-20.
Pertama, apakah Indonesia dapat secara vokal menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi.
Kedua, permasalahan yang dihadapi adalah masalah-masalah yang merepresentasi masalah yang dihadapi oleh Negara Berkembang seperti Indonesia.
Ketiga, apakah forum G-20 dapat mengakomodasi kepentingan Indonesia dan negara berkembang dalam keputusan-keputusannya.
"Intinya bila keanggotaan Indonesia tidak dapat memberi warna dari berbagai keputusan yang diambil oleh negara-negara yang tergabung dalam G-20 maka sebagaimana usul Menteri KKP sebaiknya Indonesia keluar," ujar dia. (*)