IPW Desak Mabes Polri Tangani Kasus Satwa KBS
Rabu, 12 November 2014 16:03 WIB
Oleh Anita Permata Dewi
Jakarta (Antara) - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus pertukaran satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS).
"Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus pertukaran satwa di KBS yang ditangani Polrestabes Surabaya," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Neta yang menemui Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan bahwa pihak Bareskrim saat ini masih memproses kasus tersebut.
Pasalnya, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam penyelidikan kasus yang saat ini ditangani oleh Polrestabes Surabaya tersebut.
"Kasusnya telah berjalan sembilan bulan, tapi sampai sekarang masih 'gelap' karena penyidik belum menetapkan tersangkanya," ungkapnya.
Menurut dia, kasus tersebut terasa diputar-putar agar dilupakan masyarakat. Hal ini terlihat dengan adanya rekomendasi gelar perkara yang dilakukan Rowassidik Bareskrim Polri pada 22 Oktober 2014 untuk memeriksa ulang orang-orang yang terlibat.
Dikatakannya, pertukaran satwa langka itu harus melalui persetujuan presiden.
"Tapi tim pengelola sementara (TPS) KBS telah bertindak melampaui kewenangannya, seolah-olah satwa-satwa itu miliknya sendiri. Padahal satwa-satwa yang ada di kebun binatang itu aset negara, sehingga kalau ada pertukaran harus melalui pemerintah," tukasnya.
Neta juga menengarai bahwa pertukaran satwa tersebut sebenarnya merupakan jual beli karena ada nilai uang dan barang dalam pertukaran satwa tersebut.
Pihaknya mencatat pada 2013 ada perjanjian kerja sama pertukaran sebanyak 420 satwa KBS. "Satwa-satwa tersebut tidak ditukar dengan satwa sesuai aturan tapi ditukar dengan museum, mobil dan uang," ujarnya.
Dia mencontohkan, pada 23 April 2013, terdapat perjanjian pertukaran satwa antara TPS KBS dengan Taman Hewan Pematang Siantar. Dalam pertukaran tersebut, 148 satwa KBS ditukar dengan pembangunan museum.
"Padahal, di antara ratusan satwa itu ada komodo, jalak bali, babi rusa, orang utan yang seharusnya mempunyai persetujuan presiden," ungkapnya.
Selain itu, pada surat tertanggal 24 April 2013, Ketua Harian TPS KBS Tonny Sumampau meminta uang muka Rp200 juta untuk pertukaran jerapah jantan kepada CV Mirah Fantasia, Banyuwangi.
Sementara pada 4 Mei 2013, terjadi pertukaran satwa dengan Taman Satwa Lembah Hijau. "Sebanyak 43 satwa ditukar dengan 1 buah mobil Innova dan motor Honda untuk operasional TPS KBS," ujarnya.
IPW mendesak Bareskrim Polri untuk menangkap Tonny sebagai pihak yang mengatasnamakan KBS melakukan pertukaran satwa, merampas semua aset negara berupa satwa, mengawasi Kapolresta Surabaya dan para penyidik yang menangani kasus pertukaran satwa KBS.(*)