Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta kepolisian resor (polres) mempidanakan pengusaha sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, karena sudah melakukan kerusakan lingkungan di daerah setempat dengan adanya pembukaan lahan baru untuk tapak sumur. "Kami sudah pernah melaporkan kerusakan lingkungan di kawasan sumur minyak tua kepada polres, sebab pengusutan kasus lingkungan hidup kewenangan di polisi," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro Tedjo Sukmono, di Bojonegoro, Jumat. Ia menyebutkan laporan pengaduan kerusakan lingkungan kawasan ladang minyak peninggalan Belanda di daerahnya itu sudah pernah dilaporkan sekitar tiga bulan yang lalu. "Kami tetap mendesak polisi mengusut kasus kerusakan lingkungan di kawasan sumur minyak tua. Kalau memang diperlukan pemkab akan mengadu lagi soal kerusakan lingkungan di kawasan minyak," ujarnya, menegaskan. Lebih lanjut ia menjelaskan kerusakan lingkungan di lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, sudah cukup parah, sebab ada penggusuran bukit di daerah setempat untuk membuat tapak sumur baru. "Adanya pembuatan tapak sumur baru mengakibatkan daerah setempat rawan longsor, apalagi musim hujan," ucapnya. Selain itu, lanjutnya, banyak minyak mentah yang terbuang dari lapangan sumur minyak tua mengakibatkan pencemaran lingkungan, karena masuk masuk ke Bengawan Solo. "Kami melakukan pemantauan di sejumlah sungai di kawasan lapangan sumur minyak tua dipenuhi dengan minyak mentah," ujarnya. Sementara itu, seorang penambang minyak asal Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro Djoni Sumartono, memperkirakan ada sekitar 50 lokasi pengeboran sumur minyak baru di Kecamatan Kedewan. Pengeboran sumur minyak baru itu, katanya, dilakukan investor minyak bekerja sama dengan penambang minyak, dengan cara menggusur bukit untuk membuat tapak sumur minyak baru. "Penggusuran bukit untuk membuat tapak sumur minyak baru sudah berjalan sejak dua tahun lalu," ungkapnya. Data yang diperoleh, di Desa Wonocolo, Hargomulyo dan Mbeji, Kecamatan Kedewan, terdapat 224 sumur minyak yang pengelolaannya dibawah KUD Sumber Pangan dan KUD Usaha Jaya Bersama, dengan produksi rata-rata sekitar 240 ribu liter/hari. (*)
Pemkab Bojonegoro Minta Polisi Pidanakan Investor Minyak
Jumat, 7 November 2014 9:40 WIB