Surabaya (Antara Jatim) - Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Jawa Timur tahun 2015 diprediksikan akan mengalami kenaikan sampai dengan sebelas persen sesuai dengan rumusan yang sudah dibuat. Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Selasa, mengatakan, dalam rumusan ini menyebutkan kenaikan tidak hanya mengacu pada inflasi yang berada di posisi 5,5 persen. "Karena jika hanya berpatokan pada inflasi tidak aka nada kenaikan kenaikan upah minimum kabupaten," katanya. Oleh karena itu, kata dia, ada item pertumbuhan ekonomi juga dijadikan bahan kenaikan nilai upah buruh yang berada di kisaran 5 sampai 6 persen. "Nilai ini juga tidak harus sama dengan pertumbuhan ekonomi," katanya. Ia mengatakan, pihaknya sampai dengan saat ini masih belum menentukan besaran kenaikan tersebut sampai dengan berapa persen. "Itukan ada tim yang menghitung sendiri, namun yang jelas semua elemen yang ada di dewan pengupahan sudah sepakat dengan rumus ini," katanya. Disinggung adanya silang pendapat di daerah yang mengacu pada nilai UMK di DKI Jakarta, Gubernur menyatakan daerah tidak perlu di bawah nilai upah buruh di Jakarta. "Tidak perlu mengacu pada daerah manapun, tidak harus dibawah DKI, tidak ada keharusan kita ada rumus tersendiri," katanya. (*)
Berita Terkait
Khofifah tetapkan UMK Jatim naik 6,09 persen dan UMSK di 11 daerah
25 Desember 2025 12:09
Pemkot Madiun usulkan UMK tahun 2026 naik 7,1 persen
20 Desember 2025 11:23
Pemkab Madiun usulkanUMK tahun 2026 naik 6,04 persen
19 Desember 2025 23:00
PLN Peduli bersama Rumah BUMN Blitar-Pacitan perluas pasar UMK
4 Maret 2025 11:16
Disnaker Kota Madiun sosialisasikan UMK 2025 ke perusahaan
24 Desember 2024 21:15
Pemerintah Kota Madiun usul UMK 2025 naik 6,5 persen
10 Desember 2024 20:23
Pemerintah Kota Madiun dan dewan pengupahan bahas usulan UMK 2025
19 November 2024 20:03
Disnaker-KUKM Kota Madiun tunggu juknis Kemnaker soal UMK untuk 2025
4 November 2024 20:44
