Surabaya (Antara Jatim) - Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Jawa Timur tahun 2015 diprediksikan akan mengalami kenaikan sampai dengan sebelas persen sesuai dengan rumusan yang sudah dibuat. Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Selasa, mengatakan, dalam rumusan ini menyebutkan kenaikan tidak hanya mengacu pada inflasi yang berada di posisi 5,5 persen. "Karena jika hanya berpatokan pada inflasi tidak aka nada kenaikan kenaikan upah minimum kabupaten," katanya. Oleh karena itu, kata dia, ada item pertumbuhan ekonomi juga dijadikan bahan kenaikan nilai upah buruh yang berada di kisaran 5 sampai 6 persen. "Nilai ini juga tidak harus sama dengan pertumbuhan ekonomi," katanya. Ia mengatakan, pihaknya sampai dengan saat ini masih belum menentukan besaran kenaikan tersebut sampai dengan berapa persen. "Itukan ada tim yang menghitung sendiri, namun yang jelas semua elemen yang ada di dewan pengupahan sudah sepakat dengan rumus ini," katanya. Disinggung adanya silang pendapat di daerah yang mengacu pada nilai UMK di DKI Jakarta, Gubernur menyatakan daerah tidak perlu di bawah nilai upah buruh di Jakarta. "Tidak perlu mengacu pada daerah manapun, tidak harus dibawah DKI, tidak ada keharusan kita ada rumus tersendiri," katanya. (*)
UMK Jatim 2015 Diprediksi Naik 11 Persen
Selasa, 28 Oktober 2014 20:21 WIB
![UMK Jatim 2015 Diprediksi Naik 11 Persen](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2014/10/pakdekarwo_28102014212920.jpg)