Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menilai sanksi berupa denda yang dijatuhkan bagi pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di tempat yang dilarang untuk parkir ringan sehingga pelanggaran tetap dilakukan berulang-ulang. Kepala Dishub Kota Surabaya Eddi, di Surabaya, Kamis, mengatakan sanksi denda yang nilainya hanya sebesar Rp70.000, bagi pemilik kendaraan khususnya roda empat, jumlah uang sebesar itu terbilang kecil, mengingat orang yang sudah memiliki kendaraan roda empat secara ekonomi pasti mapan. "Kami berharap Surabaya berharap bisa meniru kebijakan Pemprov DKI Jakarta, dimana pemilik kendaraan yang parkir sembarangan, dijatuhi sanksi denda sebesar Rp500.000," katanya. Menurut dia, denda yang diberlakukan di Jakarta tersebut ternyata cukup efektif untuk membuat jera pemilik kendaraan untuk tidak lagi melakukan pelanggaran. Selain itu, lanjut dia, nilai denda di Surabaya terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan kota disekitar Surabaya seperti Sidoarjo. Di kota berjuluk Kota Lobster ini, denda bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan itu sekitar Rp100.000 lebih. Dengan nilai denda sebesar itu, Sidoarjo sedikit banyak sudah mampu mengendalikan jumlah pelanggaran kendaraan yang parkir ditempat yang dilarang. Anehnya, Surabaya yang kotanya lebih besar dari Sidoarjo dan juga ibu kota Jawa Timur (Jatim), nilai denda bagi pelanggar jauh lebih kecil. "Kalau bisa, setidaknya sangsi denda bagi pelanggar di Surabaya itu nilai lebih tinggi dari Sidoarjo. Ya idealnya Rp150.000 sampai dengan Rp200.000. Nanti kami akan komunikasikan dengan Pemkot Surabaya dan juga pengadilan soal perubahan nilai sanksi denda ini," ujarnya. Eddi menambahkan, meski pelanggaran masih kerap dilakukan pemilik kendaraan, pihaknya tetap rutin melakukan sosialisasi terkait ketertiban parkir. Sosialisasi ini dilakukan ke semua lapisan masyarakat, termasuk ke sejumlah lembaga pendidikan, mulai dari tingkat SD,SMP hingga SMA. Untuk membuat jera pelanggar, lanjut dia, pihaknya tidak dapat melakukan tindakan yang lebih selain menjatuhkan sanksi denda. Sebelum dijatuhi hukuman denda, terlebih dulu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN). Selain ini, dishub juga sudah berupaya dengan tindakan yang lain seperti mengempesi ban kendaraan. Namun rupanya upaya-upaya tersebut masih sia-sia belaka karena pelanggaran yang sama masih saja terjadi. "Kuncinya untuk membuat jera iya itu, disanksi dendanya harus harus ditinggikan. Kalau misalnya Rp200.000 kan pasti terasa," katanya. (*)
Dishub Surabaya: Denda Parkir Sembarangan Ringan
Kamis, 23 Oktober 2014 22:22 WIB