Polisi Tangkap Dua Orang Pengirim Tki Ilegal
Kamis, 16 Oktober 2014 20:12 WIB
Oleh Dhimas Budi Pratama
Mataram (Antara) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap dua orang pengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Bandara Internasional Lombok (BIL), Kamis sekitar pukul 05.30 WITA.
"Mereka kami tahan karena diduga melanggar Undang-Undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri," kata Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB melalui Kasubdit IV AKBP Jon Wesly Arianto di Mataram, Kamis.
Dua pelaku yang ditangkap polisi itu adalah AF (38) asal Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, dan DE (40) asal Sweta, Kota Mataram. "Setelah kami mengamankan dua pelaku tersebut, dalam keterangan penyidik, ada pelaku lainnya yakni DI (42) asal Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, yang saat ini masih diburu," katanya.
Kedua pelaku diamankan pihak kepolisian saat mengantar 37 orang calon TKI ilegal menuju Malaysia pada Kamis (16/10) pukul 05.30 WITA.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan polisi, para pelaku mengaku mengirim para calon TKI tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin resmi ketenagakerjaan dari pemerintah.
"Mereka hanya menggunakan visa kunjungan dan tidak memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) yang sah, makanya kami tahan keberangkatan dan diamankan terlebih dahulu," ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan 37 orang calon TKI yang di antaranya berasal dari Lombok barat dan Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)