Pamekasan (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pamekasan, Jawa Timur, menemukan adanya praktik percaloan dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Pulau Garam Madura selama ini.
"Praktik percaloan ini terungkap, saat ada pasien anggota BPJS Kesehatan sakit dan terpaksa tidak mendapatkan pelayanan karena sejak mendaftar mengikuti program jaminan kesehatan itu yang bersangkutan tidak membayar iuran," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Hernina Agustin Arifin dalam dialog rutin yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Kamis (15/10) malam.
Setelah kami tanyakan, sambung "Nina" sapaan karib Hernina Agustin Arifin itu, pembayaran telah dilakukan melalui seseorang. Bahkan si pasien anggota BPJS tersebut telah mengeluarkan uang sebesar Rp200 ribu untuk sekali bayar.
Padahal, uang sebesar Rp200 ribu bisa membayar sebanyak empat kali untuk kepesertaan BPJS Kesehatan kelas II. "Dari adanya temuan ini, makanya kami mengimbau kepada masyarakat agar mengurus dan membayar sendiri secara langsung kepesertaan program jaminan kesehatan ini," katanya.
Praktik percaloan, kata dia, merupakan salah satu kasus dalam program JKN. Kasus lain yang juga terjadi dan ditemukan langsung oleh dirinya adalah meminjamkan kartu kepesertaan kepada orang lain yang tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
"Pernah suatu hari ada orang yang datang ke kantor dan menyatakan dirinya tidak meninggal dunia, sehingga laporan kematian peserta yang meninggal dunia itu minta agar dibatalkan," terang Nina.
Orang yang memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan ini, sambung Nina, sebelumnya meminjamkan kartunya kepada tetangganya yang bukan peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan layanan pengobatan gratis di rumah sakit.
Namun, naas, tetangga yang meminjam kartu kesepertaan BPJS Kesehatan itu akhirnya meninggal di rumah sakit, sehingga, secara otomatis, pemilik kartu BPJS tersebut dilaporkan meninggal dunia.
"Beberapa hari setelah adanya laporan kematian pemilik kartu peserta BPJS meninggal dunia itu, justru datang ke kantor, dan menceritakan bahwa kartunya memang sengaja dipinjamkan kepada tetangganya yang sakit itu," terang Hernina Agustin.
Kasus pinjam kartu dan praktik percaloan dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan itu merupakan salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius pelaksana program JKN, yakni BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Hernina Agustin Arifin merupakan satu dari empat pemateri lain yang juga hadir dalam acara dialog rutin PWI setiap malam Kamis itu bersama Komunitas Kedai Baca Sebelas 12 Pamekasan.
Tiga pemateri lainnya ialah Sekretaris Dinas Kesehatan Ali Maksum, Direktur RSUD dr Slamet Martodirjo dr Farid Anwar dan anggota DPRD dari Partai Demokrat Ismail Marzuki.
Pihak BPJS Kesehatan Pamekasan membahas tentang "Peran BPJS dalam program JKN", Dinas Kesehatan tentang "Pelayanan Medis Bagi Peserta Program JKN", Direktur RSUD Pamekasan membahas tentang "Pelayanan Pasien Peserta Program JKN di RSUD Pamekasan", sedangkan DPRD Pamekasan menyampaikan materi tentang "Upaya Mendorong Suksesnya program JKN Melalui Kebijakan Politik". (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.